Dua Tersangka Positif Metamfetamin, Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Sabu di Kertapati

oleh -2736 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial AD (32) dan BR (30) di wilayah Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan sasaran dan pola aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Saat operasi dilakukan, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung mengamankan keduanya.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok kaleng bermerek Dji Sam Soe.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,07 gram, satu ball plastik klip bening, satu sekop sabu dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya tidak hanya dalam peredaran tetapi juga penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat menegaskan adanya dugaan peran bersama kedua tersangka dalam skema kepemilikan dan rencana distribusi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjamin rasa aman dan memastikan wilayah kita bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” ujar Nandang.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan juga terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palembang.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.