Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel — Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Embacang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Desa Embacang, Herman Basnan, diduga mengangkat adik kandungnya sendiri, Wirmansah, sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebuah posisi strategis dalam struktur pemerintahan desa.
Tak hanya itu, Wirmansah yang menjabat sebagai Ketua BPD juga disebut-sebut turut mengelola pangkalan gas Elpiji milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara tidak transparan. Dugaan ini menguat seiring informasi bahwa sang kepala desa, Herman Basnan, diduga turut memuluskan langkah adiknya dalam menjalankan usaha tersebut.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), praktik pengangkatan kerabat atau keluarga dalam jabatan publik tanpa proses seleksi yang transparan dan adil dilarang keras karena rentan menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, tidak ada kejelasan terkait proses penunjukan Wirmansah sebagai Ketua BPD, dan tidak terdapat transparansi dalam pengelolaan pangkalan gas Elpiji yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan untuk kepentingan masyarakat desa.
> “Kami merasa hak masyarakat dikesampingkan. Harusnya pengelolaan BUMDes untuk kesejahteraan semua, bukan untuk keuntungan pribadi atau keluarga,” ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Embacang maupun dari BUMDes terkait dugaan tersebut. Warga berharap agar instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa yang sarat akan potensi konflik kepentingan. Jika terbukti benar, maka tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)
Editor : Bolok