Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proyek P3A di Desa Brunai, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak

oleh -86 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Banten — 5 November 2025 Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Brunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, baru-baru ini menghadapi sorotan tajam setelah terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Kepala Desa dalam dokumen serah terima pekerjaan.

Ketua pelaksana proyek diduga telah melakukan tindakan nekat dengan menandatangani dokumen berita acara dan daftar hadir rapat menggunakan tanda tangan palsu atas nama Kepala Desa Brunai, Hasan. Proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini bernilai Rp195 juta, dan berasal dari dana aspirasi fraksi PKB tahun anggaran 2025.

Petugas dari Balai P3A, Herul, dalam keterangannya menyatakan bahwa dokumen serah terima proyek telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Hasan.

“Saya tidak pernah menandatangani daftar hadir ataupun berita acara serah terima proyek. Jika nama dan tanda tangan saya digunakan tanpa izin, itu jelas merupakan pemalsuan,”tegas Hasan kepada wartawan pada Sabtu (25/10/2025).

Hasan mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut, mengingat proyek P3A adalah program pemerintah yang menggunakan uang rakyat dan seharusnya dikelola dengan transparan.

“Saya menghargai pembangunan ini, tetapi saya tidak bisa tinggal diam jika tanda tangan dan stempel desa digunakan tanpa sepengetahuan saya. Ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara, dan saya akan menuntut pihak yang terlibat secara hukum, ujarnya dengan nada tegas.

Dugaan pemalsuan dokumen ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas pelaksanaan proyek aspirasi yang menyentuh masyarakat desa. Beberapa sumber menyebutkan bahwa dokumen administrasi proyek tersebut disusun tanpa kehadiran pihak pemerintah desa, bahkan diduga telah direkayasa secara sepihak oleh panitia pelaksana.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen negara, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai P3A dan ketua pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi. Namun, kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek desa, agar tidak menjadi ladang manipulasi dan penyalahgunaan.” tandasnya ( irfan irawan )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.