Dugaan Pungli Bantuan Tanam di Mesuji Raya: Dana Dipotong

oleh -68 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | OKI — Program bantuan biaya tanam yang digulirkan pemerintah untuk menopang petani di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan aset.

Sejumlah petani di Desa Embacang mengaku dana bantuan tanam sebesar Rp900.000 per hektare tidak diterima utuh. Mereka menyebut terjadi pemotongan Rp400.000 per hektare dengan alasan “untuk dinas”, tanpa dasar aturan tertulis maupun bukti setoran resmi.

Dugaan ini menyeret nama oknum Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Kecamatan Mesuji Raya berinisial RN serta Ketua Brigade Pangan (BP) Desa Embacang berinisial KS.

“Tidak ada penjelasan resmi. Kami hanya diberi tahu ada potongan.

Jadi yang kami terima Rp500.000 per hektare,” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Potensi Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Desa Embacang disebut memperoleh kuota bantuan hingga 181 hektare.

Jika dugaan pemotongan Rp400.000 per hektare tersebut benar, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp.72.400.000(tujuh puluh dua juta empat ratus ribu)
Angka ini bukan jumlah kecil untuk program bantuan pertanian tingkat desa.

Terlebih, dana tersebut bersumber dari program pemerintah yang semestinya mendukung ketahanan pangan dan meringankan beban biaya produksi petani.

Petani Mengaku Takut Bicara
Beberapa petani mengaku enggan bersuara karena khawatir dicoret dari daftar penerima bantuan jika dianggap “terlalu banyak bertanya”.

“Kalau protes, takut ke depan tidak dapat bantuan lagi,” kata seorang petani.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengelola program di lapangan dan penerima manfaat.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Secara hukum, jika terbukti, pemotongan dana bantuan tanpa dasar aturan dan penyewaan aset bantuan tanpa mekanisme resmi berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga tindak pidana korupsi.

Instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten OKI, didesak segera melakukan audit internal, pemeriksaan fisik aset, serta penelusuran alur distribusi dana.

Selain itu, keterlibatan inspektorat daerah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan apakah program bantuan benar-benar dijalankan sesuai peruntukan atau justru diselewengkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korlu Kecamatan Mesuji Raya, Ketua BP Desa Embacang, serta Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten OKI belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan. ( Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.