Liputanabn.com | Lebak – Masyarakat Indonesia belakangan ini dikagetkan oleh beberapa kasus dugaan kriminal yang dilakukan oleh Salah satu Paguyuban di Lebak Banten. pengakuan salah seorang Beberapa waktu lalu ia pernah menyetor uang Rp 5000.000 Lima juta rupiah. yang didapat dari bisnis tambang ilegal kepada ketua paguyuban yang berinisial Pl
Pengakuan itu terhendus awak media lewat sebuah WhatsApp. itu, para pengusaha batu bara yang namanya terdaftar di paguyuban diharapkan mentransfer uang sejumlah ( Lima juta rupiah ) perorang melalui nomor rekening salah seorang yang berinisial (PI) uang hasil kegiatan tambang ilegal.
“Terkait kegiatan usaha (stockfile) batubara ilegal yang mereka geluti mereka telah berkoordinasi dengan Salah Satu paguyuban, dengan memberikan uang melalui tranperan sebanyak Rp. 5 juta rupiah ,” kata para pengusaha melalui percakapan WhatsApp.di grup paguyuban tersebut
Kegiatan transaksi jual beli batu bara ilegal di wilayah lebak selatan kabupaten Lebak meski dilakukan dengan terang terangan serta sangat pulgar dan menyolok mata , seolah menjadi pemandangan biasa dan terkesan Gelap di di mata pihak berwajib, ada apa?
Hasil pantauan kami awak media, jual beli batu bara ilegal itu marak layak nya pedagang sayur mayur di pasar pagi, batu bara ilegal yang di timbun hampir di sepanjang tepi jalan nasional III, Lebak selatan, dari mulai kecamatan cihara, panggarangan, hingga kecamatan bayah, seolah tidak tersentuh hukum
Beredar pula informasi, bahwa adanya pungutan sebesar Rp. 5000,000 (lima juta rupiah) per pemilik lapak(stockfile) sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh lapak), bisa dibayangkan jumlah nya
Pungutan tersebut di duga dilakukan oleh seseorang berinisial PI, dan masing2 anggota paguyuban transfer ke rekening nya ,pi merupakan salah satu anggota PAGUYUBAN BATU BARA Yang juga merupakan salah satu dari mereka pemilik stockfile
Adanya pungutan dadakan tersebut menjadi pertanyaan besar,apakah mungkin karena adanya penindakan dari satuan unit DITIPIDTER MABES POLRI beberapa hari yang lalu di wilayah citeras,serang , atau memang itu jurus mereka untuk menyikapi demi terlindung nya kegiatan ilegal nya,” ini seakan menguatkan asumsi adanya Koordinasi dengan para pihak yang mempunyai kewenangan
Kepada kami awak media , beberapa orang pemilik stockfile, yang minta tidak disebutkan namanya, memaparkan, bahwa pungutan yang di wajibankan itu sangat memberatkan,
” Yaa, kami para pemilik stockfile batu bara , diminta untuk menyetor ke nomor rekening PI uang masing2 sebesar Rp.5000.000 Lima juta rupiah per orang , dengan alasan arahan ” MAU TIDAK MAU DI TUNTUT KESEDIAAN NYA, DEMI KEPENTINGAN BERSAMA” , dengan terpaksa kami setor kan uang tersebut ” Ujar nya
” Uang yang sudah masuk ke rekening, Pi jumlah nya sudah mencapai 100.000.000,00(seratus juta rupiah) lebih, bahkan sekarang kami di pinta lagi masing2 Rp 5jt” Hampir setiap kali ada ramai soal berita, pasti kami yang di kejar, heran, buat apa uang itu.” Uang hasil pungutan liar yang masuk ke rekening PI di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” Ucap nya
Dengan adanya temuan pungutan anggaran tersebut patut di duga adanya “main mata ” antara Paguyuban para pemain batu bara dengan para pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal penegakan hukum hingga menyebabkan Lemah nya supremasi hukum terhadap para perusak alam terutama terhadap para pembisnis batu bara ilegal di lebak selatan, hususnya di propinsi banten (Red Tim)
Editor : Bolok