Liputanabn.com | Cianjur Minggu 9 November 2025 – Dalam perannya sebagai ujung tombak informasi dan pelayanan masyarakat, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Pasir Putri, RT 007 RW 002, Desa Giri Jaya Kecamatan .Cibinong kabupaten Cianjur, kini tengah dilanda kontroversi. Dugaan kuat menyebutkan bahwa ketua RT tersebut telah melakukan pemotongan pada Dana Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Menurut keterangan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing penerima terdampak telah mengalami pemotongan sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan. Modus operandi yang dilakukan oknum ketua RT ini terungkap, di mana ia mengumpulkan kartu para KPM dan mencairkan dana tersebut melalui salah satu stand BRI Link. Setelah pencairan, dana tersebut disalurkan kembali kepada KPM dengan potongan yang telah ditentukan.
Salah satu KPM mengungkapkan, “Kartu PKH kami dipegang oleh Pak RT, sehingga setiap pencairan kami dipotong Rp 50.000.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpuasan yang semakin berkembang di kalangan masyarakat.
Menanggapi keluhan para KPM, Endar SN, anggota tim Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI), mengungkapkan bahwa timnya akan segera mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada pimpinan. Tujuannya adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan melibatkan aparatur penegak hukum (APH).
“Pungutan liar adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar merupakan bagian dari tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” tegas Endar.
Endar juga menambahkan bahwa Lembaga Aliansi Indonesia memiliki misi khusus untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjalankan Instruksi Presiden dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Mereka berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pungutan liar, korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme, dan narkoba.
“Bersama tim kami, kami akan terus mengawal dugaan pungutan liar ini hingga ke ranah hukum. Kami akan melakukan pemantauan secara aktif di seluruh pelosok pemerintahan desa di Kecamatan Cibinong, khususnya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” jelasnya.
Endar menegaskan, “Atas instruksi Presiden, kami akan terus bergerak untuk mengawasi semua kegiatan pemerintahan, terutama pemerintah desa yang telah merugikan keuangan negara. Kami tidak segan-segan untuk memberantas setiap tindak kejahatan yang merugikan negara, dan memastikan para koruptor lenyap dari muka bumi.”
Dengan pernyataan tegas ini, harapan masyarakat akan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik semakin menguat. Tim BPAN LAI berkomitmen untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat dan integritas negara.
Endar pun menambahkan bahwa dugaan pungutan liar ini ada di duga keterlibatan kepala desa setempat
Kami akan segera koordinasi dengan tim di jakarta, guna menindak lanjuti persolan di desa giri Jaya ini” Tandasnya (Red)
Editor : Bolok








