Halal Bihalal Sekaligus Berikan Pembekalan dan Penyuluhan Hukum Oleh Ketua Tim Asisten Advokat Basuki Law Firm DPC Malingping

oleh -694 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banten – Dalam rangka menjalin silaturahmi serta Memperkokoh bangunan organisasi lintas profesi,DPC Tim Asisten Advokat Basuki Law Firm yang Di pimpin Oleh Asep Gamer Selaku Ketua Tim Advokat Basuki Law Firm Cabang,Malingping adakan temu ramah bersama Para anggota Asisten Advokat,Ormas dan, Media Online Acara Berlangsung Di Teras Cafe Steam Simpang Raya,Senin(8/5/2023).

Turut Hadir Diacara Tersebut,Asep Gamer, Adang Kuwadrat, Jae Kim, Andi Road-X, iyank dian,Jamaan,Satrawi,A.SH,

Kegiatan yang Di Lakukan Oleh Para Tim asisten advokat ini Sudah menjadi Rutinitas yang dilakukan setiap satu bulan sekali, dengan harapan Rekan Advokat,LBH,ORMAS,Baik media yang ada di Lebak Banten Agar bisa rukun dan dapat saling berbagi pengalaman dan ilmu yang dapat Memberikan manfaat Terhadap Masyarakat yang Masih awam Akan Hukum Atau pun masyarakat yang Memerlukan Bantuan hukum.

Ketua Tim advokat Basuki Law Firm Asep Gamer Berikan Beberapa pemahaman Dan pembekalan kepada Para asisten advokat yang Sudah Tergabung Atau pun yang sedang Berproses KTA Agar dapat Mengenali Fropesi advokat dan Memahami Aturan dalam Melakukan pedampingan Kepada Klien

Menurut Asep,Sesuai undang undang advokat No 18 tahun 2003 Advokat itu dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri serta tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum kita Indonesia,”Ujarnya

“Dan Sebagai Advokat yang amanah Pastikan di dalam setiap melakukan tugas Untuk tidak bertujuan semata-mata hanya demi untuk memperoleh imbalan materi dulu Dari Klien atau Masyarakat yang di dampingi tetapi lebih ke mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan nya dulu,”terangnya

“Adapun jasa hukum yang dimaksud, yakni Memberikan konsultasi hukum Memberikan bantuan hukum Menjalankan kuasa Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien itu akan ada sucses fee nya nanti yang jelas jangan sampai Menyalah gunakan fropesi demi kepentingan Pribadi,”Tegas asep

Di tempat yang sama iyank_dian Menambahkan,”terkait dengan kekuatan seorang advokat dalam melakukan pembelaan hukum,Dirinya meminta agar para asisten advokat Harus banyak membaca Kasus hukum Dari berbagai persoalannya,Sebelum Menerima Aduan atau kuasa dari klien”Tutur iyank

Lanjut iyank Menurut Prinsipnya bahwa Seorang advokat itu tidak hanya berpatokan pada bacaan pasal-pasal dan teori hukumnya saja, tetapi juga harus mempertajam analisisnya dengan memahami dari berbagai kasus hukum yang terjadi,dan yang akan berkembang di masyarakat,”Jelas iyank

Lanjut asep Menambahkan Guna Mengatur dan menciptakan Advokat yang Tersusun maka dirinya akan Bentuk struktur pada masing masing Tugas dalam menyikapi suatu persoalan yang akan di tangani dari berbagai perkara oleh para asisten advokat basuki law firm

“nanti setelah terbentuk nya tim advokat basuki law firm ini jelas kita akan atur dan akan kita Bagi nantinya agar nanti siapa yang kerjakan perkara perdata dan siapa yang dampingi untuk perkara pidananya nanti akan kita Strukturkan orang orang nya, “Tutup asep

Reporter : Iyang

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.