Liputanabn.com | Lebak – Oknum Kades yang viral terkait saran pencabulan hewan kurban ‘ ini sangat fenomenal” ungkap nya , Setelah dugaan ikut serta dalam pemerasan dan pengancaman, Kades ini diduga ikut serta dalam penggelapan tanah Waduk Karian, yang merupakan Proyek Srategis Nasional ” dan patut diduga merugikan Negara hingga milliaran Rupiah ” Juma,at ( 06 – 14 – 2024 ).
Belum selesai dengan Karian , muncul lagi dugaan penggelapan program pengentasan miskin ekstrim berupa dugaan korupsi dana Ketahanan Pangan yang patut di duga di korupsi sejak penganggaran , pembuatan kelompok fiktif pengadaan hingga pelaksanaan , seperti hal nya kegiatan peternakan bebek yang berpotensi merugikan Negara ratusan juta Rupiah .
Belum selesai dengan Bebek nya , diinformasikan bahwa Kades ini mengangkat kakak kandungnya , saudara Jalal yang sempat di ambil keterangan oleh unit ( I ) Polres lebak ,terlibat dalam kasus dugaan pemerasan petani di wilayah pasir kembang ,di angkat sebagai Mentri Tani Desa yang bertentangan dengan peraturan Bupati Lebak ” N0.49 TAHUN 2923 ,, tentang syarat yang melarang terjadi nya KOLUSI Dan NEPOTISME ,, serta minimum berlatar belakang SMK, Pertanian serta terdaftar sebagai masyarakat daerah setempat, Ketiga hal ini patut di duga tidak terpenuhi dan jelas melanggar PERBUB dimana sudah kewajiban Camat dan penegakan peraturan khusus nya Perbub disamping perundang – Undangan lainnya.
Disisi lain Pratika yang merupakan anggota Satgas Pengawas Penggunaan Dana Desa (SPPDD) Dari Organisasi Kemasyarakatan BPPKB DPC Lebak, menginformasikan dugaan tingginya temuan tindak pidana Korupsi ” yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Lebak , seperti yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Pasir Kembang , yang diduga mengeluarkan ( SKU ) kepada saudaranya yang bernama Jalal , yang patut diduga seolah olah sebagai pemenang lelang tender pembangunan jalan Desa akan sementara Jalal terdaftar sebagai Mentri Tani Desa, yang di gaji oleh APBD ungkapnya.
Setiap dugaan perbuatan melawan hukum ini di ketahui oleh Camat Maja , akan tetapi seolah – olah diabaikan termasuk mengabaikan Peraturan Bupati Lebak No.49 TAHUN 2023 tentang Mantri Tani Desa, Hal ini menarik perhatian kami dari SPPDD BPPKB terkait dugaan keterlibatan Camat dalam permasalahan yang merugikan Negara ini .
Saat ini kami sedang melengkapi berkas beberapa desa untuk di sampaikan langsung ke pihak Kejaksaan ” Hebohnya terkait alat bukti ,, pratika menyebutkan itu ranah penyidik tutup Pratika.
Sampai terbitnya berita ini semoga para pihak yang punya kewengangan dan tanggung jawab ” segera usut tuntas duga,an kasus tersebut , sebagai mana mestinya ( Yanto bastian )
EDITOR : BOLOK