Hery Sang Penolakan Terhadap Tuduhan Pemalsuan dan Penyebaran Video Kontroversial di Palembang

oleh -80 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang — Terkait dengan Mosi Tidak Percaya (MTP) yang digaungkan warga, Heryadi (Hery) mengungkapkan keberatannya terhadap video beredar yang menuduhnya sebagai pelaku pemalsuan data dan penyebar pencemaran nama baik.

Menurut Hery, tuduhan tersebut telah gagal memahami dirinya dan menganggap tuduhan itu tidak benar. Ia menjelaskan bahwa aksi warga yang mendesaknya melakukan pemecatan Ketua RT 45 (AS) Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, merupakan aspirasi warga yang sudah tidak percaya lagi kepada Ketua RT tersebut.

“Saya sangat tidak nyaman dan tidak terima nama saya dihubung-hubungkan dengan pemalsuan data maupun pencemaran nama baik. Video yang beredar tersebut telah mendiskriminasi dan mencatut nama saya, dan saya akan menempuh jalur hukum,” kata Hery kepada awak media, Minggu (28/09/2025).

Hery menegaskan bahwa sebagai Ketua RT, ia merasa aneh jika orang sekelas Ketua RT berani menyebar video yang menyudutkannya tanpa kapasitas yang jelas. Ia menambahkan, “Apa kapasitas dia melakukan penyebaran video ini dan menuduh saya? Kami keluarga tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum karena tindakan ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 27B ayat (2) serta Pasal 45 ayat (10) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.”

Di sisi lain, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya (BA) merasa heran dengan pernyataan lawyer didampingi Ketua RT 45 tersebut. Ia menegaskan bahwa data aspirasi warga yang disampaikan adalah asli dan tidak dipalsukan.

“Ketua RT 45 pernah datang ke rumah saya dan berkata bahwa orang yang menyatakan Mosi Tidak Percaya tidak akan terbawa-bawa,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, “Saya tidak mau diolok-olok seperti itu, apalagi hanya sekedar karena ingin menutupi kenyataan.”

Pengamat dan Koalisi Media Sumsel, Firman, menyayangkan penyebaran video yang menuding warga tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai UU ITE.

“Sebagai Ketua RT, seharusnya berjiwa besar dan legowo dalam menghadapi situasi ini. Bukan malah memperkeruh keadaan dengan menyebarkan video yang justru memperkeruh suasana,” ujarnya. Firman juga menambahkan, “Kalau warga sudah tidak percaya lagi, tidak akan ada gunanya dipaksakan. Hasilnya pun tidak akan maksimal dan yang terjadi justru semakin memperkeruh suasana di wilayah RT tersebut.” ( red)

Editor: Bolok

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.