Himpas Bergerak dan Kuat Tolak Rencana Renovasi Total PIR

oleh -189 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang – Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota Serang yang akan merombak total Pasar Induk Rau (PIR). Penolakan ini disampaikan dalam rapat pengurus Himpas bersama perwakilan pedagang dari beberapa blok, yang digelar pada Jumat malam (5/9/2025) di kediaman Ketua Himpas, Anis Fuad.

Rapat ini dilakukan menanggapi maraknya kabar tentang rencana pembangunan ulang total PIR oleh Pemerintah Kota Serang. Para pedagang, sebagai pemangku kepentingan langsung yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut, justru merasa resah. Apalagi, kondisi perekonomian mereka saat ini sedang sulit dan bahkan terpuruk.

“Momennya sangat tidak tepat. Saat ini, seluruh pedagang di Pasar Induk Rau sedang mengalami kesulitan. Penjualan sepi, dan saya melihat bahwa rencana ini justru lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Jadi, kami jelas menolak,” tegas Anis Fuad.

Dari sudut pandang legal formal, Wakil Ketua Himpas, Ferry Chaniago, mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati. Ia menambahkan bahwa pedagang memiliki landasan hukum yang kuat terkait kios tempat mereka berjualan. “Jika penanganannya tidak tepat, pasti akan ada implikasi hukum di kemudian hari,” ujar Ferry. Ia juga menyarankan agar dilakukan dialog intensif antara pedagang dan Pemerintah Kota Serang sebagai solusi.

Sementara itu, dari sisi kondisi fisik bangunan dan infrastruktur, Himpas menilai bahwa kondisi PIR saat ini masih sangat memadai. “Dari pihak kontraktor, Wika, bangunan ini dirancang untuk bertahan hingga 70 tahun dan masih sangat kokoh. Tinggal kita bersama-sama memperbaiki tata kelola pengelolaannya,” usul Bendahara Himpas, Aeng.

Berikut adalah tujuh poin notulensi rapat yang dicetuskan Himpas:

1. Menyetujui penolakan terhadap rencana pembangunan ulang total PIR mengingat kondisi pedagang yang sedang terpuruk.
2. Menilai bahwa rencana pembangunan ulang total PIR tidak disiapkan secara matang.
3. Menyatakan bahwa secara fisik dan infrastruktur, PIR masih sangat memadai dan tinggal dilakukan pembenahan pengelolaan.
4. Mencatat bahwa kelengkapan legal formal kios dapat menjadi dasar hukum penolakan terhadap rencana tersebut.
5. Memperkuat solidaritas di antara pedagang melalui organisasi pedagang di PIR.
6. Akan menggelar audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan dan meminta DPRD berpihak kepada pedagang.
7. Mendorong pihak pengelola untuk membenahi tata kelola pengelolaan PIR. Demikian berita ini kami sampaikan.”Tandasnya (Yeni Eka Wati)

Editor :  Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.