Liputanabn.com | Lebak, Penegakan Hukum terhadap para pengusaha batu bara ilegal di lebak banten sepertinya tidak berlaku, terbukti adanya Jual Beli batu bara ilegal tersebut semakin marak dan terkesan kebal hukum, Senin, 13/11/2023
Penomena ini membuat pertanyaan besar terhadap ketegasam Aparat Penegak Hukum(APH), meskipun sudah jelas bahwa aktivitas mereka para pengusaha batu bara tersebut merupakan pelanggaran karena batu bara yang mereka penjual belikan dari hasil kegiatan yang tidak berizin alias Ilegal
Asep Supriatna Tim Badan Penelitian Aset Negara, menggatakan kepada kami awak media, bahwa kegiatan jual beli batu bara ilegal tersebut seperti nya ada kekuatan tertentu sehingga bebas beraktivitas
” Kami mencium aroma yang kurang baik terhadap kegiatan mereka para pelaku usaha jual beli batu bara tersebut” Ucap Asep
“Masih kita dalami adanya dugaan yang kurang baik tersebut , dan bila nanti ada bukti yang kuat, segera kami tindak lanjut ” Tambah nya
Bila dilihat dari fakta yang ada, banyak nya tumpukan batu bara di sepanjang tepi jalan propinsi, Malingping bayah, tepat nya di cihara, panggarangan sampai ke pamumbulan, seakan tidak pernah membuka mata aparatur penegak hukum, khusus nya pemerintah kabupaten Lebak, sehingga wajar saja, dugaan negatif terhadap para pihak yang mempunyai kewenangan
Sampai berita ini ditayangkan untuk kesekian kali nya, kegiatan para pelaku usaha batu bara ilegal tersebut masih berjalan,
“kemana Aparatur penegak hukum terkesan menutupi adanya kegiatan Bongkar muat baru Bara tersebut, tutupnya (tim)
Editor Bolok