Liputanabn.com | Palembang — Seorang warga Palembang, berinisial WM, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan SPKT Polda Sumatera Selatan, Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL: LP.1B/275/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Weni didampingi kuasa hukumnya Wendi Aprianto, SH. dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah S.H., M.H. & Rekan.
Terlapor berinisial EGD dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 UU 1/2023 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum pelapor, perkara bermula pada 2020 ketika Weni menjadi reseller kredit barang milik EGD. Pada masa itu, pembayaran disebut mengalami keterlambatan. Weni, kata kuasa hukumnya, tengah hamil dan terdampak situasi pandemi Covid-19 sehingga mengalami kesulitan keuangan.
Persoalan kemudian bergeser ke ruang digital. EGD diduga mengunggah persoalan tunggakan tersebut ke Facebook pada 2020 dan kembali pada 2023. Pada Januari 2026, unggahan itu kembali mencuat. Tak hanya berisi narasi soal utang, unggahan tersebut juga menampilkan foto Weni bersama anak dan suaminya.
Kuasa hukum menyatakan, seluruh kewajiban kliennya telah dilunasi. Bukti pembayaran, kata dia, telah dimiliki. Namun, unggahan yang dinilai merugikan itu disebut masih bertahan di media sosial dan kembali disebarluaskan.
Akibatnya, Weni mengaku menerima komentar negatif dari pengguna media sosial. Ia menyebut mengalami tekanan psikis dan merasa nama baiknya tercemar di ruang publik. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah menyampaikan aduan masyarakat kepada terlapor. Namun, tidak ada tanggapan.
Kuasa hukum berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional. Meski demikian, mereka menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, sepanjang ada itikad baik untuk menghapus unggahan dan melakukan klarifikasi guna memulihkan nama baik pelapor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak terlapor.(Tim)
Editor : Bolok







