Imparsial: Darurat! Revisi UU Peradilan Militer dan Kontrol Senjata TNI

oleh -159 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Jakarta, 26 September 2025 – Kasus terbaru anggota TNI, Praka Situmorang, yang mengamuk dan melepaskan tembakan di Bank BRI Cabang Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 25 September 2025, menjadi sorotan tajam.

Peristiwa ini, yang menambah panjang daftar kekerasan oleh oknum militer, mendorong Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrol senjata api di tubuh TNI.

Insiden di Gowa, di mana Praka Situmorang membawa senjata api laras panjang jenis Pindad SS 2 dan menembak tembok Pos Keamanan Bank, mencipatakan keresahan. Imparsial menilai maraknya kekerasan yang dilakukan anggota TNI di ranah sipil menunjukkan problem laten yang tak kunjung terselesaikan dalam tubuh institusi.

Dua Masalah Laten yang Mendorong Impunitas

Imparsial memandang setidaknya ada dua masalah utama yang harus segera dibenahi:

Lemahnya Akuntabilitas dan Budaya Impunitas: Akar Masalah: Belum direvisinya UU Peradilan Militer, yang memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer sendiri. Hal ini bertentangan dengan amanat TAP MPR No. 6 dan 7 Tahun 2000.

Dampak: Peradilan militer yang tertutup, dengan jaksa, hakim, dan terdakwa sama-sama anggota TNI, kerap melahirkan impunitas. Contoh nyata adalah vonis ringan 2,5 tahun penjara terhadap dua anggota TNI Kodim 0204/Deli Serdang yang terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara.

Tuntutan: Setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan menghilangkan praktik impunitas.

Sistem Pengawasan Senjata Api yang Buruk:

Fakta: Keluarnya senjata api beserta pelurunya untuk tujuan di luar tugas resmi TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaannya.

Penyalahgunaan: Kelonggaran ini berakibat fatal, seringkali senjata api negara disalahgunakan untuk tujuan kriminal, bahkan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Data Kekerasan TNI dalam Setahun Terakhir

Peristiwa di Gowa memperpanjang catatan kelam kekerasan TNI di masyarakat. Imparsial mencatat setidaknya terdapat 6 kasus kriminal dan kekerasan besar yang dilakukan anggota TNI dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, di antaranya:

Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Jakarta (Agustus 2025).

Kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang (Januari 2025).

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru (Maret 2025).

Kasus sabung ayam yang mengakibatkan terbunuhnya 3 anggota Polisi di Lampung (Maret 2025).

Kasus penyerangan kampung dan pembunuhan warga sipil di Deli Serdang (November 2024).

Kasus pembunuhan anak di Deli Serdang, Sumatera Utara (September 2024).

Desakan Imparsial

Berdasarkan fakta dan analisis di atas, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mendesak: Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, guna memastikan semua tindak pidana umum oleh anggota TNI diproses di peradilan umum.

Pemerintah dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar penyalahgunaan yang membahayakan rakyat tidak terulang.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.