Iuran Premi BPJS Diduga Digelapkan, Korban Datangi Mapolsek Malingping

oleh -733 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Selasa (19/03/2024) Iuran Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dikolektik dari peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Petugas Perisai diduga tidak di setorkan tepat waktu, mengakibatkan Iuran premi menunggak hingga berujung klaim tunjangan Kematian peserta gagal cair, karena Geram peserta BPJS adukan masalah ini ke Mapolsek Malingping.

Kasus-kasus keterlambatan iuran yang terjadi akibat kartu non aktif dan oleh tangan yang nakal dan tidak bertanggung jawab ini, tengah dikumpulkan oleh aktifis dan sejumlah lembaga kontrol sosial.

“Perilaku nakal itu, terjadi di Lebak Selatan, dari Hasil penelusuran informasi dari peserta BPJS yang gagal cair akibat iuran mereka tak disetorkan tepat waktu, dilakukan oleh pelaku oknum petugas yang secara rutin melakukan pengumpulan iuran kolektif dari pada peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut”. Dikatakan Deden Haditiya kepada wartawan, Rabu (19/03/2024).

Didampingi tim LBH Iderbuana Law Firm, korban datangi Mapolsek Malingping dan mengadukan masalah dugaan penggelapan iuran premi BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan status kepesertaan non aktif saat peserta meninggal dunia.

“Berdasarkan Keterangan dan Bukti yang ada, peserta BPJS yang meninggal dunia dan gagal klaim ini di sebabkan oleh kartu BPJS mengalami Non Aktif akibat 3 hingga 4 bulan tidak membayar iuran Premi padahal peserta ini sebenarnya telah menyetorkan iurannya kepada petugas yang telah ditunjuk oleh petugas Perisai BPJS di lapangan”. Dikatakan M. Manil selaku tim kuasa hukum yang mendampingi korban peserta BPJS.(19/03/2024).

Sehingga, tim kuasa hukum menduga Keras dana Iuran tersebut terparkir atau disalah gunakan hingga berbulan bulan hingga kartu mengalami Non aktif pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia. Alhahasil, peserta tidak dapat memperoleh hak nya setelah bertahun-tahun membayar premi BPJS setiap bulan.

Ditempat yang sama, Ketua GNPK-RI PW Banten, Ikut mengawal laporan pengaduan ini agar dugaan penggelapan dan unsur korupsinya dapat diungkap oleh aparat kepolisian.

“Kami dari GNPK-RI turut mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini hingga unsur penggelapan, penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dapat diungkap secara jelas, karena akibat hal ini program BPJS disalah gunakan dilapangan dan merugikan masyarakat akibat ulah oknum-oknum perisai yang tidak bertanggung jawab”. Tandas Eman Sudarmanto. (Tim Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.