Jejak Digital Terendus, Sindikat Penipuan Event Internasional Bertekuk Lutut di Tangan Tim Siber Polda Sumsel

oleh -70 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG – Sindikat penipu bermodus website palsu “Sumsel Bhayangkara Run 2026” resmi berakhir tragis di balik jeruji besi. Tim elit Ditreskrimsus Polda Sumsel sukses membekuk dua pelaku berinisial MF dan FT asal Pekanbaru yang nekat meraup cuan haram dengan mencatut nama besar event bergengsi kepolisian tersebut.

Penangkapan ini merupakan buah dari instruksi keras dan tegas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, SH, SIK, M.Hum., yang tidak menoleransi segala bentuk kejahatan yang mencederai kepercayaan publik.

Merespons perintah tegas sang Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, SH, SIK, M.Si., langsung tancap gas memimpin operasi senyap hingga kedua predator siber tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan siber yang berani merusak kepercayaan masyarakat terhadap event resmi kepolisian. Ini adalah peringatan keras!” tegas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dengan nada lugas, Jum’at (10/7/26).

Terbongkar fakta mengejutkan di balik layar, pelaku utama berinisial MF ternyata adalah seorang residivis kambuhan kasus curanmor tahun 2021 yang kini bertransformasi menjadi spesialis penipu siber.

Tidak hanya menyasar “Sumsel Bhayangkara Run”, kawanan ini terbukti lihai menjalankan aksi serupa pada event-event kelas wahid lainnya seperti MayBank Marathon, Samarinda Bhayangkara Run, hingga penipuan lelang barang bermerek.

“Mereka menggunakan modus operandi yang sangat sistematis dengan menduplikasi flyer resmi dan menyebarkannya via Instagram. Namun, secanggih apa pun jejak mereka, tim kami jauh lebih cepat dan terukur,” tambah alumni Akpol 2000 tersebut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik telah menerapkan pasal berlapis guna menjamin efek jera maksimal. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara membentang hingga 12 tahun.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti krusial yang digunakan pelaku, di antaranya:
• Unit handphone pusat komando aksi kejahatan.
• Jejak digital website palsu berbasis domain jotform.
• Rekapitulasi transaksi QRIS penampung uang haram.
• Akun Instagram pelaku sebagai sarana penyebar hoaks.

Menyikapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap tautan daring yang mencurigakan dan selalu merujuk pada informasi resmi kanal media sosial Polda Sumsel.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.