Jhon Dany Menyebut UU Minerba di Banten Tidak Ubahnya Seperti Judul Sinetron

oleh -737 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Meski sudah jelas dalam UU tersebut ancaman nya tidak main main bagi para pelaku usaha tanpa izin , namun sepertinya peraturan tersebut tidak berlaku di wilayah hukum propinsi banten, khusus nya di wilayah Kabupaten Lebak , Sabtu, 27/01/2023

Penoma ini sangat sungguh mencerminkan betapa lemah nya penegakan hukum di wilayah hukum propinsi Lebak banten , sehingga menjadi pertanyaan masyarakat terhadap para pemegang wewenang, seperti Dinas lingkungan hidup(DLH), Polisi Pamong Praja(Pol PP), hingga Apratur Penegak Hukum(APH) yang terkesan tutup mata seolah adanya pembiaran terhadap para pelaku yang melakukan Aktivitas pertambangan batu bara yang tidak berizin alias ilegal

Seperti hal nya yang sering di persoalkan oleh Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia , Jhon Dany, terkait marak nya Aktivitas Pertambangan yang Tanpa Izin(PETI) di wilayah Kabupaten Lebak ini, yang menurut nya sudah sangat luar biasa parah nya, khusus nya Batu Bara

Beliau menyampaikan kepada kami awak media merasa keprihatinan nya terhadap pemerintah setempat yang terkesan masa bodo,terhadap para perusak alam dan. Lingkungan serta pelanggar hukum, padahal menurut nya, kerusakan/kropos nya isi bumi, yang disebabkan marak nya kegiatan penambang batu bara yang tidak memiliki izin ini sudah sangat parah dan meraja lela

Nampak mencolok mata hasil dari aktivitas tanpa izin pertambangan batu bara tersebut menggunung di sepanjang jalan Nasional, lintas malingping – bayah, dan bisa dibayangkan bagaimana bila terus dibiarkan sampai terjadi bencana besar longsor dan banjir yang bisa menelan banyak korban jiwa bagi penduduk sekitar, khusus nya warga yang berada dibawah bukit

” Kami prihatin dan berharap ketegasan pemerintah dalam mengatasi, dan menindak tegas para pelaku perusak lingkungan yang bisa menimbulkan mala petaka bagi penduduk sekitar” Ucap nya

” Jangan sampai UU yang dibuat tentang peraturan Pertambangan minerba di Lebak banten ini, hanya di jadikan slogan, atau seperti judul sinetron saja ” Sindir nya

Diakhir penyampaian nya, jhon Dany, berharap, dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat , peduli akan kelestarian alam, merawat serta menjaga nya hingga terhindar dari malapetaka Banjir dan longsor, yang bisa menelan jiwa, karena menurut beliau, tanpa kesadaran hati dari masyarakat itu sendiri, seperti nya mustahil, aktivitas tambang batu bara tersebut bisa berhenti , bukan tidak percaya dengan para penegang kewenangan, namun berdasar FAKTA.

Untuk itu beliau pun mengingatkan kepada seluruh pemegang kewenangan yang mempunyai jabatan serta tanggung jawab, agar segera bertaubat , ingat sumpah pada saat ikrar Terima jabatan ” Atas Nama Tuhan” Janji melaksanakan tugas dan jabatan, jangan sampai sumpah itu dilanggar yang kemudian akan menjadi mudorat , Naudzubilah Mindzaliq” Pesan nya

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.