JPKP Banyuasin Desak Bupati Tindak Tegas Dugaan Pungli K3S, Ancam Tempuh Jalur Hukum

oleh -385 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mengawal efektivitas pelaksanaan program pemerintah serta penegakan hukum di daerah.

Dalam pernyataan resminya, JPKP menyebut telah mendeteksi sejak awal adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya pembuatan dan pencetakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

JPKP mendesak Bupati Banyuasin untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang mengatasnamakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Selain itu, JPKP juga menuntut agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mengingat dugaan pungli tersebut telah membebani para kepala sekolah SD di wilayah Banyuasin.

Sebagai dasar hukum, JPKP merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur sanksi terhadap praktik pungli, di antaranya:

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dalam jabatan;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengkategorikan pungli sebagai bentuk korupsi.

JPKP secara tegas juga meminta Bupati Banyuasin untuk menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

“Jika tidak ada penyelesaian secara administratif maupun penegakan hukum yang jelas, kami dari JPKP Kabupaten Banyuasin akan kembali melakukan aksi lanjutan serta menempuh jalur pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas perwakilan JPKP.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan tidak adanya praktik-praktik penyimpangan yang merugikan institusi sekolah dan masyarakat.(Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.