Liputanabn.com | Banten – Pengelolaan Jalan dan Jembatan oleh pihak dinas PUPR,UPTD PJJ propinsi banten jadi sorotan Badan Penelitian Aset Negara,lembaga Aliansi Indonesia(BPAN LAI), Jum’at 18/10/2024
Jhon Dany, tim investigasi BPAN LAI , mengatakan kepada Awak media bahwa adanya dugaan pelanggaran di instansi UPT pjj dinas PUPR Propinsi Banten, dan kuat dugaan adanya penyalah gunaan anggaran sehingga mengarah ke tindak pidana korupsi
Meskipun sudah beberapa kali teguran disampaikan kepada para mandor (pengawas /penilik ) maupun Pelaksana tugas (Peltek) bahwa , kurang nya pasiltas kerja ,seperti minim nya Alat kerja, biaya operasional, Serta Alat pelindung diri (APD) , tapi sepertinya hanya beberapa item yang teralisasi , setelah adanya teguran , Sehingga menjadi pertanyaan besar kemana anggaran untuk operasional tersebut?????
Bisa dibayangkan berapa besar anggaran yang dikucurkan oleh Pemprop Banten untuk mendanai kegiatan pelaksanaan teknis pengelolaan jalan dan jembatan tersebut
Saking luas nya wilayah banten hingga dibagi menjadi empat wilayah, yaitu UPTD PJJ Wilayah Tangerang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; UPTD PJJ Wilayah Serang dan Cilegon dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon; UPTD PJJ Wilayah Pandeglang dengan wilayah kerja Kabupaten Pandeglang; dan UPTD PJJ Wilayah Lebak dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak. Sungguh pantastis tentu anggaran nya
Namun ironis nya tidak adanya perhatian khusus kepada para pekerja perawatan jalan dan jembatan , padahal sejatinya merekalah ujung tombak terjaga dan terawat nya jalan tersebut
Tidak adanya Jaminan keselamatan kerja dan hak para pekerja, padahsl sudah jelas resiko Kerja mereka nyawa menjadi taruhan nya, namun Kepala dinas (Kadis) PUPR banten sepertinya tutup mata dan terkesan melalaikan serta melanggar Peraturan pemerintah
Padahal sudah jelas , Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
(Jamsostek ) merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Oleh karena jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Fakta nya, Para pekerja PJJ, tidak pernah di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, dan sampai saat ini mereka tidak ada jaminan sosial, seperti Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tidak ada lagi alasan bahwa mereka adalah pekerja harian dan sebagai nya,karena jelas dalam PP disebut ” Setiap pekerja atau buruh dan keluarga nya berhak untuk mendapat jaminan sosial tenaga kerja ”
Tidak hanya sampai disitu, pelanggaran yang lebih menonjol lagi adalah tidak diberikan nya hak mereka terhadap Tunjangan Hari Raya ( THR), ini jelas selain melanggar Peraturan Menteri ketenagakerjaan, dan juga Kadis PUPR sudah melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para pekerja pjj tersebut,karena sudah jelas di sebutkan,
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Kemudian, THR setidaknya dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,
Dan perlu diketahu Sekalipun mereka tidak secara langsung berada dinaungan salah satu Perusahaan, namun fakta nya mereka di pekerjakan dengan upah tiap satu bulan sekali melalui jasa perbankan (Bank),yang nilai nya tidak kurang dari Rp 2.000.000( dua juta rupiah) / bulan, sehingga amat mudah untuk menentukan besaran nilai untuk THR tersebut
Dari hasil temuan tersebut Jhon Dany mendesak , Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan teguran kepada kadis PUPR banten, dan karena adanya indikasi yang mengarah ke penyalahgunaan Anggaran, beliaupun mendesak pula kepada Instansi Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) serta Aparatur Penegak Hukum ( APH) Kejaksaan dan kepolisian agar segera menindak lanjuti dan memeriksa Dinas PUPR,UPTD PJJ yang bergerak di bidang Pengelolaan Jalan dan Jembatan tersebut
” Kami berharap Kepada pemerintah pusat, Dinas ketenagakerjaan , BPK serta Aparatur Penegak hukum, agar segera menyikapi persoalan ini ” Pungkas Jhon (Red Tim)
Editor : Bolok