Kandang Ayam di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Yang Bertempat di Kampung Ilhamjaya di Duga Ilegal!!

oleh -588 Dilihat
oleh

liputanabn.com | Lebak banten – di duga kandang ayam di kampung Ilham jaya, Desa mekarjaya kec.cimarga tidak memiliki ijin karena tidak ada papan atau Pelang di depan kandang tersebut.

Dugaan tersebut di katakan oleh ketua bppkb. Cimarga yang di sapa akrab ketua Rendi kepada media , kami menekankan kepada DLHK. dinas lingkungan hidup dan itansi -itansi terkait agar segera memeriksa kelengkapan perijinan kandang ayam tersebut paparnya ( 11 / 02 / 2025 ).

Beberapa masyarakat, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan , mengeluh karena pencemaran udara dan lalat ketika musim panen jelas hal ini harus di sikapi dengan serius oleh pihak terkait agar , tidak mengganggu pernapasan masyarakat akibat adanya pencemaran udara yang di duga berasal dari kandang ayam tersebut ungkapnya.

ketua organisasi bppkb. dpc kabupaten Lebak banten, yang di sapa ketua belong , meminta kepada dinas terkait segera tertibkan dan periksa semua perijinan kandang ayam tersebut, sesuai aturan yang sudah di terapkan. jangan adanya pembiaran.Padahal papan nama perusahan sudah di atur dalam peraturan perda no 8 tahun 2023 yg mana pungsinya membantu meningkatkan pendapatan daerah,,Kami selaku organisasi masyarakat selaku kontrol sosial hanya ingin memberikan kontribusi kepada negara agar para pelaku pengusaha yg tidak taat pajak , segera memenuhi kewajiban nya tandasnya( yanto bastian)

Editor : bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.