Karangan Bunga Penuhi Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Atas Bebasnya Nenek Ernaini

oleh -16 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin- Suasana halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Balai nampak penuh warna karna banyaknya karangan bunga yang dikirim oleh masyarakat Banyuasin atas putusan yang dijatuhkan kepada Nenek Ernaini (75).

Kiriman karangan bunga tersebut adalah bentuk apresiasi masyarakat kepada Penegak Hukum di Banyuasin bahwa Para Hakim dinilai tetap memiliki hati dan pikiran serta perasaan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai membangun Citra positif ditengah masyarakat Banyuasin dimana hukum tidak tajam kebawah dan berlaku secara imbang dan adil.

Wakil Tuhan, predikat tersebut tidak sekonyong-konyong adanya, sebab pengadilan memutuskan perkara dan memutuskan bebas atas dasar-dasar yang sudah dikaji secara mendalam, sehingga tuntutan JPU diduga tidak terbukti secara sah.

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutus bebas murni Ernaini (70), seorang nenek asal Banyuasin Sumatera Selatan, dari tuduhan pemalsuan surat duplikat akta nikah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 105/pid.B/2025/PN PKB yang digelar pada Kamis (2/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, dengan hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa pasal 263 ayat 1 pertama alternatif atau kedua pasal 66 ayat 2 KUHP, kemudian di tanggal 2 Oktober Terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis hakim karena tidak terbukti melakukan unsur yang dituduhkan.

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni,” ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan, melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Pangkalan balai, Erwin Susilo. SH, MH. Ketika dibincangi, Senin. 13/10/25.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ernaini dengan hukuman enam bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ernaini telah melakukan tindak pidana tersebut.

Menanggapi adanya, karangan bunga dari masyarakat Banyuasin Erwin Susilo, SH. MH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya karangan bunga tersebut sebab karangan bunga tersebut ada secara tiba-tiba, namun pihaknya menilai pro dan kontra dalam kehidupan pasti ada.

“Untuk ucapan dari masyarakat kami menilai itu hal yang lumrah, sebab dalam kehidupan ini pro dan kontra hal yang lazim, kami tetap bepegangan pada independensi dalam memutuskan perkara, kami menjaga kode etik kami, dan perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,”Ujarnya.

Kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Wendi Aprianto, SH, M Akbar SH dan Rekan menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk kemenangan keadilan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam memutus perkara ini,” ujar Wendi usai sidang.

Wendi juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan pasca putusan ini.

“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami Nenek Ernaini. Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga dalam kasus-kasus serupa,” tegasnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.