Kecelakaan Lalu Lintas Terungkaplah Peredaran Sabu 24 Kg di Banyuasin, Satu Tersangka Tewas dan Satunya di Amankan

oleh -35 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sangat besar. Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Rush bermotor B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan. Pengemudi, *AMK* (26), dan penumpangnya, *U* (30), mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis. Namun, *U* dinyatakan meninggal dunia, sementara *AMK* mengalami patah tulang bahu.

Kejadian ini memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi insiden mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Melalui Join Investigasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.

Di bawah pengawasan *AMK* yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush. Hasilnya, sekitar pukul 09.45 WIB, ditemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” di dalam *dortrim* (bagasi) belakang mobil. Isinya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai *24.280 gram atau 24,28 kilogram*.

Berdasarkan penyelidikan sementara, *AMK* dan almarhum **U** diduga berstatus sebagai *pengedar*. Sabu-sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta. Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.

*AMK*, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati*.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan adalah satu unit Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu dalam skala besar ini.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.