Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

oleh -275 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal yang berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/3/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Banyuasin dengan cara dibakar di dalam drum besi dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin P Jefri Leo Candra S menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa perkara yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan inkrah.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dari sejumlah perkara yang telah ditangani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut sebelumnya diamankan dari hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa pita cukai yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, penindakan terhadap barang ilegal seperti ini akan terus dilakukan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun distributor.

“Jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan kepada publik dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan.(Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.