Ketua DPAC BPPKB Cikeusik Sarja Akan Memberantas Peredaran Obat Terlarang Golongan G di Wilayah Kecamatan Cikeusik

oleh -317 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PANDEGLANG – Dari informasi yang Beredar di Masyarakat Maraknya para pengedar obat obatan di wilayah Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga menjual obat keras kategori golongan G, Bebas Leluasa sehingga terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat. Kamis 09/01/2025

Pasalnya, para penjual obat obatin Golongan G. Yang Diduga berkedok Toko dan Warung itu dengan begitu bebasnya menjual obat obat keras seperti, Excimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya

Seperti yang lagi di pantau Ketua DPAC BPPKB Cikeusik( SARJA ) dan tokoh masyarakat dan pemuda, seperti di yang terjadi di kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang provisi Banten ini.

“berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Cikeusik Dengan Memanfaatkan Warung Warung yang diduga untuk Tempat Menjual Obat Terlarang Jenis Excimer dan Tramadaol, Kamis,(09/01/2025),

Menyoroti Hal Tersebut SARJA,Selaku Ketua T DPAC, BPPKB Cikeusik Meminta agar pihak Kepolisian untuk bertindak tegas atas maraknya peredaran obat Golongan G yang ilegal ini, baik kepada penjual maupun oknum Beckingnya,”ujar Sarja

Selain itu pihaknya juga meminta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini. Jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan aturan hukum lainya.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang, dengan memberikan infomasi kepada pihak terkait, jika kita mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G maupun narkotika. Ayo lindungi diri, dan lindungi keluarga kita dari jahat nya narkoba,”ucanya

Lebih Lanjut SARJA Selaku Ketua DPAC, BPPKB, Cikesik ,Pihaknya Meminta dan memohon kepada pihak (APH) Untuk segera menindak tegas bukan hanya kepada pengguna/pemakai obat tersebut, tapi juga menindak tegas sampai ke akar-akarnya sampai tidak ada lagi peredaran Narkotika jenis apapun di kabupaten pandeglang hususnya di kecamatan Cikeusik ini,

“Ini membuat para penikmat atau pecandu Tramadhol dan Exymer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat,namun hal ini tidak membuat para pelaku atau pengedar obat ilegal ini tidak takut bahkan terkesan kebal hukum.

“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Sarja

Aparat penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Pandeglang Polsek Cikeusik beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Exymer.” tandasny ( Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.