Liputanabn.com | Lebak Banten – Dilansir dari beberapa media dengan Diamankan nya delapan umit truk pengangkut pasir besi , oleh unit Satreskrim Polres Sukabumi, dijalan raya simpenan bagbagan desa Cidadap kec simpenan kab Sukabumi diduga delapan truk itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah,dan dalam pemberitaan bahwa pasir besi tersebut dibawa ke penampungan Atau di sebut stockfile yang berada di blok cipanengah desa Darmasari Kecamatan Bayah Kab Lebak provinsi Banten
.Toni, Ketua lembaga aliansi indoensia Lebak menyampaikan kepada awak media, beliau menduga , bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi beberapa izin, antara lain
1.Surat Keterngan Asal Barang (SKAB)yang dikeluarkan oleh instansi terkait .
2.Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP),
Untuk mendapatkan keteranngan yang pasti, beliau (Toni_red) mendapat jawaban dari sdr Didin (exs Jaro) selaku humas, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait perizinan stock file itu, hanya saja baru mengantongi izin lingkungan dari pemerintah Desa dan kecamatan setempat
“Menurut kami, izin lingkungan itu untuk rekom rekom selanjut nya sebagai izin lokasi stockfile baik ke Tata ruang atau ke dinas lingkungan hidup DLH Dan atas uji kelayakan dalam stockfile pasir besi karena pasir besi ini mengandung uranium dan atau torium” Ucap Toni
“Sekali lagi kami tegaskan pasca berita ini naik saya sebagai ketua aliansi indoensia mengundang mereka para pihak dengan melalui surat resmi untuk beraudensi di dinas lingkungan hidup serta ikut serta dalam hal ini termasuk kecamatan Bayah serta tataruang Dan Satpol PP sebagai eksekusi pelanggaran Perda kabupate lebak.” pungkasnya (tim)
Editor : Bolok