Liputanabn.com | Pandeglang Banten – Pandeglang,Peristiwa pelaporan hingga penahanan tiga orang petani oleh pihak Perhutani yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu,di blok Ciakar Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten menuai kontra, Sabtu 26/04/2025
Yani, Ketua Dewan Pengurus Daerah( DPD) Propinsi Banten ,Badan Pengawas Pengelolaan Negara,Lembaga Indonesia Maju (LIM) Angkat bicara, kepada beberapa Awak Media beliau mengatakan bahwa peristiwa itu diduga di paksakan dan ada dugaan intervensi dan kriminalisasi kepada para petani.
Berawal dari penebangan beberapa batang pohon jati oleh Petani yang akan di gunakan untuk pembuatan gubuk di lahan garapan para petani,kemudian pihak Perhutani bersama anggota Polsek Cibaliung mendatangi Petani dan membawanya ke Polsek Cibaliung untuk di amankan akhirnya laporannya sampai di Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketiga Petani yang di jadikan tersangka di antaranya, M.Solihin, Sarhadi dan Bada,mereka di jerat dengan Pasal 18 tahun 2013,tentang perusakan Hutan ke Hutanan dan sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang.
” Kami sangat menyayangkan sikap pegawai Perhutani yang sudah melakukan Pelaporan terhadap para Petani,padahal mereka sudah berupaya minta solusi terbaiknya jika ada kerugian daripada perhutani sampai mendatangi Asper dan ke Kantor Perhutani Serang tetapi tidak ada solusi dari Perhutani.
Banyak masyarakat memberikan keterangan bahwa di tahun sebelumnya sudah terjadi bentuk intimidasi terhadap masyarakat para petani dari mulai pembakaran gubuk dan penangkapan para petani sampai di ikat dan di lemparkan ke mobil ,saksi hidup semuanya masih ada dan siap untuk di jadikan saksi, dan yang mirisnya tindakan Aparatur Penegak Hukum juga yang seolah berpihak kepada pihak Perhutani di duga tanpa memeriksa legalitas pelapor terkait pokok perkara legalitas obyek lahan tersebut hanya melihat TKP nya saja ” Ujar Yani.
Sekarang para petani menguasai serta menggarap lahan tersebut atas dasar pernyataan dari Organisasi Serikat Petani Indonesia ( SPI )
Adapun masyarakat para Petani mengklaim bahwa itu bukan tanah Hutan ke Hutanan karena masyarakat merasa memiliki bukti bukti yang di keluarkan oleh Negara berupa Leter C girik dan bukti bukti pembayaran pajak yang sampai saat ini di tahun 2025 masih di bayarkan namun dari tahun 1980 lahan tersebut dikuasai oleh Perhutani sampai saat ini.
Artinya itu sangat jelas para Petani yang di jadikan tersangka memiliki bukti legalitas atas lahan tersebut dan tanah tersebut bukan tanah Hutan ke Hutanan.
“Kami berharap, kepada yang mulia bapak Hakim yang Mengadili Perkara ini, segera memberikan putusan bebas terhadap para Petani yang menjadi korban Kriminalisasi Oknum Pegawai Perhutani ini ”
Kami selaku Badan Pengawas Pengelolaan Negara,berdasarkan pengaduan ribuan para Petani,yang menyerahkan kepada Lembaga Badan Pengawas Pengelolaan Negara untuk membantu masyarakat para Petani,dan kami akan terus mengawal perkara ini serta akan segera membuat Laporan Resmi kepada Kementrian dan sekaligus kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,agar segera memberikan tindakan tegas terhadap para oknum instansi perhutani dan para Oknum Aparat penegak hukum di Propinsi Banten ” Tegas Yani.
Dalam waktu dekat, Kami akan segera terjun ke lokasi dan mendesak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memploting tanah tersebut apakah itu tanah Hutan ke Hutanan seperti yang di terapkan pada pasal 18 tahun 2013.atau milik masyarakat adat yang lagi komplik lagi tahap penyelesaian agar tidak ada lagi ancaman dan tindakan kriminalisasi terhadap para Petani,dan atas perkara ini,kami dari Lembaga Indonesia Maju (LIM) Badan Pengawa Pengelolaan Negara akan menempuh jalur Hukum jika tidak sesuai dengan pelaporannya maka kami akan melaporkan balik perkara ini, terhadap Oknum pegawai Perhutani yang melaporkan ketiga petani tersebut ” Pungkas nya (red)
Editor : Mastari Bolok