Ketua Lembaga LIPER RI Gelumbang dan LIPERNAS PD Muara Enim Pertanyakan Kinerja PPA Polres Muara Enim

oleh -423 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Kepolisian Resort Polres Muara Enim dinilai tidak sesuai SOP dan kurang profesional (transferan) dalam melayani pengaduan masyarakat oleh pihak penyidik PPA Polres Muara Enim.

Kejadian bermula dari laporan awal tanggal 2 Desember 2024, mengenai anak di bawah umur, siswa SD Negeri 03 Pelempang, Kecamatan Lembak, Muara Enim, yang mengalami diskriminasi dan kekerasan dari gurunya, YT. Guru tersebut secara kejam melakban mulut muridnya dengan lakban hitam.

Orang tua korban, Iswandi, tidak terima atas perlakuan tersebut dan melapor ke polisi. Namun, ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan tersebut oleh pihak PPA Polres Muara Enim.

Hampir 8 bulan lamanya, Iswandi tidak menerima bukti tanda lapor dari pihak kepolisian. Baru pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 11:45 WIB, Iswandi menerima surat dari Polres Muara Enim di rumahnya. Saat dibuka, surat tersebut berisi SP2HP. Anehnya, dalam surat tertulis tanggal 5 April 2025, padahal surat dikirim pada 31 Juli 2025—a ketidakcocokan yang menimbulkan pertanyaan.

Ketua Lembaga LIPER RI Gelumbang dan LIPERNAS PD Muara Enim, Rusmin, menyayangkan sikap tersebut karena kedatangan surat tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kapolres Muara Enim agar anggota PPA bekerja profesional dan melayani pengaduan masyarakat secara teliti guna menghindari kerugian bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Iptu Hery SH menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil ibu korban dalam satu atau dua hari ke depan guna melengkapi keterangan. Ia juga mengarahkan agar masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut langsung menghubungi penyidik.(Red)

Editor: Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.