Ketum POSE RI Desri Nago Soroti Dugaan Penghalangan Aksi Damai, Minta Kapolri hingga Komisi III Tindak Lanjuti

oleh -52 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, mengungkapkan bahwa Koordinator Lapangan POSE RI, Rudi, SH, telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai terkait sengketa lahan milik H. Lamudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Desri menjelaskan, surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan oleh Kordinator Lapangan POSE RI Rudi SH kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Juli 2026, sedangkan pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polrestabes Palembang pada 9 Juli 2026. Menurutnya, penyampaian surat tersebut telah memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Aksi damai tersebut, kata Desri, bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai sengketa lahan seluas 10,4 hektare milik H. Lamudin yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Menurut pihaknya, lahan tersebut diklaim oleh PT Lonsum dan PT Saleraya, sementara sekitar satu hektare di antaranya disebut memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi.

Desri mengatakan, H. Lamudin telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. Berbagai upaya, mulai dari penyampaian surat kepada pemerintah hingga pemangku kebijakan, menurutnya telah ditempuh. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

“Klien kami sudah melakukan berbagai upaya secara persuasif melalui jalur hukum maupun administrasi. Namun kami melihat persoalan ini seperti jalan di tempat. Bahkan ketika diupayakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari kemufakatan, justru H. Lamudin dilaporkan. Padahal menurut data dan saksi-saksi yang kami miliki, tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1976 dan diketahui masyarakat sekitar,” ujar Desri.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim perusahaan terhadap lahan tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana, apakah PT Lonsum maupun PT Saleraya sudah ada di lokasi itu pada tahun 1976? Apakah ketika itu Kabupaten Muratara sudah terbentuk? Hal-hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dalam melihat akar persoalan,” katanya.

Lebih lanjut, Desri menyampaikan bahwa dalam proses penyampaian pemberitahuan aksi damai, pihaknya mengaku mendapat arahan agar aksi dibatalkan dan dialihkan menjadi audiensi.

“Koordinator lapangan kami diminta membuat surat pembatalan aksi. Kami menolak pembatalan, tetapi menyatakan siap apabila dilakukan audiensi di Polda Sumatera Selatan dengan membahas substansi persoalan. Namun setelah surat penundaan aksi dibuat, kami justru diajak bertemu di luar dan tidak membahas pokok permasalahan sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.

Desri menjelaskan, audiensi yang semula disampaikan akan difasilitasi di Polda Sumatera Selatan pada akhirnya tidak terlaksana. Menurutnya, setelah pihaknya menyatakan bersedia menunda aksi dan mengikuti mekanisme audiensi, mereka justru diarahkan untuk bertemu di luar lingkungan Polda. Namun, pertemuan tersebut juga batal dilaksanakan.

“Kami mempertanyakan mengapa audiensi yang awalnya akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan justru diarahkan ke luar. Kalau dilakukan di luar, apakah itu masih dalam kapasitas kedinasan? Faktanya, pertemuan di luar itu pun tidak jadi dilaksanakan. Alasan yang kami terima saat itu karena pihak yang akan memfasilitasi dari Polres Muratara tidak aktif atau tidak dapat hadir. Jadi, audiensi yang dijanjikan di Polda tidak terlaksana, di luar pun akhirnya tidak dilaksanakan. Sebagai penasihat hukum, saya mempertanyakan mengapa mekanisme yang telah disampaikan kepada kami akhirnya tidak dijalankan,” ujar Desri.

Menurut Desri, kondisi tersebut membuat POSE RI menilai adanya dugaan penghalangan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami merasa dihalang-halangi. Bahkan kami menilai ada dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 18. Padahal di berbagai daerah, termasuk di Polda maupun Mabes Polri, penyampaian aksi damai merupakan hal yang dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Desri juga menyoroti adanya aksi damai lain yang menurutnya tetap dapat berlangsung pada 10 Juli 2026, sehingga pihaknya mempertanyakan alasan aksi yang akan dilakukan POSE RI justru diarahkan menjadi audiensi.

“Kami tentu mempertanyakan mengapa perlakuannya berbeda. Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai aturan,” katanya.

Atas dasar itu, POSE RI akan menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum, Irwasda, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI agar dilakukan penelaahan terhadap dugaan penghalangan hak penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menegaskan organisasinya tetap menghormati institusi kepolisian serta seluruh proses hukum yang berlaku. Namun ia berharap setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

“Kami hanya meminta keadilan. Aksi damai yang kami rencanakan merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara sah dan dijamin undang-undang. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Irwasum, Irwasda, serta Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai konstitusi,” tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Musi Rawas Utara, PT Lonsum, maupun PT Saleraya terkait pernyataan yang disampaikan POSE RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.