Liputanabn.com | SERANG – Tubagus Delly Suhendar merasa kecewa terhadap sikap BBWS.C3 sudah lima hari Perkumpulan Napi melaksanakan aksi di Kantor BBWS.C3 (benggala kota serang) menuntut Kepala BBWS.C3 membuat pernyataan bahwa ketika proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cikeusik 233,5 miliar selesai dilaksanakan 24 bulan kedepan tidak ada air pada musim kemarau.
Maka kepala BBWS C3 ketut jayadi harus bertanggungjawab dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi.
Begitupun sebaliknya jika proyek tersebut selesai dilaksanakan air mengalir dari hulu kehilir dimusim kemarau saya Tubagus Delly Suhendar ketua umum Eks Napi siap dipenjara dengan pasal pencemaran nama baik.
Namun sampai dengan hari kelima ini (12/12/2024) Kepala BBWS.C3 tidak juga menandatangani surat pernyataan tersebut.
Darwin Sekretaris Umum Eks Napi menyatakan dalam Orasinya tidak akan pernah membubarkan Aksi Unjuk Rasa sampai dengan Kepala BBWS.C3 menandatangani surat pernyataan tersebut.
Kami ini dari selatan (cikeusik pandeglang) akan pulang kalo sudah dapat surat pernyataan dari Ketut Jayadi Kepala BBWS.C3 ungkap Raden Ujang Hermawansyah Ketua Harian Eks Napi. (Wulan)
Editor : Bolok