Liputanabn.com | SUMSEL – Air Sugihan, 26 Juni 2026 – Dedy Irawan, S.H., M.H. beserta tim selaku kuasa hukum Saudara Junaidi (64 thn)menyampaikan klarifikasi atas berkembangnya pemberitaan mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut Dedy Irawan, peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan kliennya, sengketa lahan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2025. Namun hingga saat ini belum diperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa selain lokasi yang sebelumnya dipersengketakan, menurut keterangan kliennya kini terdapat klaim terhadap lahan lain yang selama bertahun-tahun telah dikelola oleh Junaidi bersama kelompok tani. Bahkan, berdasarkan keterangan klien, terdapat masyarakat yang telah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1992, sedangkan Junaidi (64 thn)dan kelompok taninya telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Klien juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan penduduk asli wilayah tersebut dan menguasai lahan berdasarkan warisan dari orang tuanya yang disertai dokumen kepemilikan yang masih dimiliki. Oleh karena itu, klien mempertanyakan alasan munculnya klaim atas lahan tersebut setelah kawasan tersebut dibuka, dibangun akses jalan, dicetak menjadi lahan persawahan, dan sebagian telah ditanami padi.
Menurut penjelasan kuasa hukum, selama ini telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah antara Junaidi (64 thn) dengan Saudara Efendi beserta kelompoknya. Namun, berdasarkan keterangan klien, setiap pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak yang mengklaim lahan meminta agar lokasi diperlihatkan beserta batas-batasnya, sedangkan klien meminta agar terlebih dahulu diperlihatkan dasar hukum berupa dokumen kepemilikan tanah maupun surat kuasa yang menjadi dasar klaim tersebut.
Karena tidak tercapai titik temu, klien memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan komunikasi terkait persoalan tersebut. Meski demikian, menurut keterangan klien, pihak Efendi masih beberapa kali menghubungi melalui telepon dan bahkan mendatangi kediaman Junaidi untuk mengajaknya bertemu.
Terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, rombongan Saudara Efendi yang berjumlah sekitar delapan orang mendatangi kediaman Junaidi (64 thn). Klien menyatakan bahwa rombongan tersebut datang dengan membawa senjata tajam dan senjata api sehingga dirinya merasa terancam.
Menurut versi klien, situasi tersebut kemudian berkembang menjadi peristiwa penembakan yang dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap ancaman yang dirasakannya. Setelah kejadian tersebut, Junaidi meninggalkan lokasi menuju Provinsi Riau dan selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dedy Irawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun demikian, pihaknya juga menilai bahwa latar belakang sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun perlu menjadi perhatian agar peristiwa tersebut dipahami secara utuh dan tidak dipandang hanya dari satu sisi.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa berkembangnya opini publik yang menggambarkan klien sebagai pelaku semata tanpa melihat rangkaian peristiwa sebelumnya berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh. Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum.
Dari perspektif hukum pidana, kuasa hukum menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yaitu pembelaan yang dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat yang secara langsung disebabkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Sebagai penutup, Dedy Irawan, S.H., M.H. beserta tim menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan yang sedang berjalan. Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta memperhatikan seluruh fakta dan latar belakang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
(quote) dari Dedy Irawan, S.H., M.H.; penegasan bahwa proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Editor : Bolok








