KNPI Malingping minta APH Proses Kasus Penganiayaan ODGJ

oleh -1904 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Minggu (24/12/2023) Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak Oknum Satpam BUMN yang melakukan penganiayaan terhadap ODGJ.

‘M.Febi Pirmansyah”,ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah malingping yakni polsek malingping untuk segera menindak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satpam BUMN terhadap salah satu pemuda yang di ketahuis seorang ODGJ.

“Ya kami meminta kepada APH untuk segera menindak Oknum Satpam BUMN yang sudah melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang diketahuia seorang ODGJ itu”. tutur Febi.

Diketahui pada pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 Wib. Telah terjadi penganiayaan terhadap Korban berinisial D (27) hingga babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. D terpergok masuk ke kediaman R yang merupakan security di sebuah BUMN secara diam-diam. Usai terpergok, D dan R terlibat perkelahian satu lawan satu. R dan istrinya lantas meneriaki D dengan sebutan maling, sontak warga langsung berdatangan dan langsung mengamankan D. Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.

Oleh karna itu peristiwa tersebut menuai respon dari berbagai kalangan, termasuk DPK KNPI Kecamatan Malingping. Hal tersebut tentu tidak bisa dibenarkan, menurut Febi perbuatan tersebut sudah masuk kedalam perbuatan melanggar hukum, mengingat dasar yang dituduhkan tidak memiliki bukti sama sekali berarti itu fitnah.

“Perbuatan seperti itu perbuatan yang melanggar hukum menurut kami itu tidak bisa dibenarkan, jika dilihat pada tuduhan yang tidak sama sekali memiliki bukti sama saja itu masuk dalam fitnah Pasal 311 Ayat 1 KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. tandas Febi.

Selain itu ‘Febi’ mengatakan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satpam salah satu BUMN tersebut menurutnya sudah bukan lagi termasuk pada tindak pidana ringan melainkan sebaliknya. jika dilihat dari luka yang dialami korba juga perbuatan yang dilakukan pelaku itu sudah masuk pada pasal penganiayaan berat Pasal 354 KUHP.

“Kami rasa perbuatan tersebut sudah termasuk pada perbuatan penganiayaan jika dilihat dari luka dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kami rasa itu bukan lagi tindak pidanan ringan melainka sebaliknya. pasal 354 KUHP barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. tentu kami rasa pantas diberikan pada pelaku”

‘Febi’ meminta pihak APH harus segera cepat dalam menangani perkara yang sedang terjadi, karena bagaimanapun korban harus mendapatkan HAKnya dalam hal perlindungan hukum.

“sekali lagi kami meminta kepada APH untuk segera cepat menindak pelaku penganiayaan karna bagaiamanpun korban harus mendapstkan HAKnya dalam hal perlindungan hukum” tutupnya (AsO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.