KPU RI TELAH TUTUP TAHAPAN PENDAFTARAN ANGGOTA LEGISLATIF UNTUK PEMILU 2024 MENDATANG.

oleh -750 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Penggiat control Sosial dan salah satu Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Satgas dan investigasi,TAUFIK HERMANTO,S.E. menekankan KPU Muara enim agar memberikan himbauan Kepada Parpol dan Anggota DPRD aktif hasil pemilu 2019 yang akan pindah Partai Politik (Parpol) untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Taufik menyampaikan jelas “Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anngota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya,“ ucapnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan “Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis keanggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku,” jelas taufik.

Ada pun dasar Dari aturan dan perundang-undangan yang di sampaikan Taufik “Terdapat 3 UU,1 Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” ujarnya.

Ia pun melontarkan didalam “peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,” tambahnya.

Diakhir, Taufik Hermanto,S.E. menyampaikan “Pemilu 2024, indikasi anggota DPRD pindah parpol besar kemungkinan akan terjadi. Penyebabnya adalah :
1. Parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini.
2. Konflik internal parpol
3. Melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk,” tutup taufik.

Reporter  : Salim &Tim

Editor       : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.