Kritik Terhadap Fungsi APIP di Banyuasin Dalam Penanggulangan Pungli

oleh -375 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Banyuasin kembali dipertanyakan. Di tengah maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berjalan rapi dan sistematis, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan tampak “mati suri”.

Meskipun regulasi sudah jelas, seperti Undang-Undang Nomor 30/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2008 yang menegaskan pentingnya pengawasan internal, praktik pungli tetap merajalela. Bahkan, aparat terkait terlihat tidak berbuat banyak, bahkan cenderung bungkam ketika ditanya media, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi.

Secara hukum, pungli termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat. Ironisnya, saat dugaan ini mencuat, Inspektorat Banyuasin tidak merespons konfirmasi, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan transparansi.

Pertanyaannya kini: Apakah APIP di Banyuasin masih menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, atau hanya menjadi penonton dalam praktik korupsi yang merusak aset negara dan kepercayaan publik? Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.