Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Segera Tangkap Pelaku Pembacokan dan Penembakan Mulyadi

oleh -102 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG, – Mulyadi (51), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa dirinya.

Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Glory Law Office & Partners, Advokat Imron Ahmad dan didampingi oleh rekannya Advokat Fauzi, S.H bahwa korban resmi membuat Laporan Polisi (LP).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1813/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Senin (29/12/25).
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa mencekam itu terjadi pada hari Selasa, 25 November 2025 lalu, tepatnya di Dusun I Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Terlapor berinisial RA dan kawan-kawan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Kejadian bermula saat Mulyadi mendapatkan inbox (pesan massenger) melalui aplikasi Facebook (FB), yang diketahui adalah keponakannya (kerabatnya) untuk datang ke rumahnya.

Awalnya Mulyadi tidak menghiraukan pesan tersebut, sampai berulang-ulang kali di chatting, akhirnya Mulyadi berangkat berkunjung ke rumah kerabatnya tersebut.

Saat tiba tidak jauh di lokasi rumah kerabatnya, tiba-tiba Mulyadi di serang oleh para pelaku, dan langsung menyerang korban dengan membabi buta.

Menurut pengakuan Mulyadi, dirinya sempat ditembak sebanyak tiga kali dari jarak dekat, namun senjata api pelaku tidak meledak (macet).

Senjata Api tersebut baru meledak saat diarahkan ke udara pada tembakan keempat. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membacok kepala dan bawah bahu korban serta memukul kepalanya dengan menggunakan linggis.

Pernyataan Kuasa Hukum
Adv. Imron Ahmad, SH., MH., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa tindakan para pelaku ini sangat keji dan terencana.

Ia meminta pihak kepolisian segera bertindak cepat menangkap para pelaku yang identitasnya sudah dilaporkan.

“”Klien kami adalah korban percobaan pembunuhan yang sangat brutal. Ada upaya penembakan berkali-kali dan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta benda tumpul,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/12/25).

Kuasa Hukum Korban Advokat Imron Ahmad, S.H.,M.H berharap, semoga bapak Kapolda Sumsel mengatensikan kepada jajaran Ditreskrimum, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Para pelaku harus segera ditangkap karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain,” tegas Adv. Imron Ahmad, SH., MH.

Pernyataan Korban

Sementara itu Mulyadi, yang masih tampak trauma dengan luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam, menceritakan detik-detik dirinya bertahan hidup.

“Saya tidak menyangka akan diserang seperti itu. Mereka menembak saya tiga kali, tapi untungnya senjata itu tidak meledak (macet). Saat saya lari ke arah terang, mereka justru membacok dan memukul saya dengan linggis sambil meneriaki saya maling untuk memprovokasi massa,” jelasnya.

“Saya berharap keadilan, karena akibat kejadian ini saya mengalami pembekuan darah di kepala dan trauma berat,” ungkap Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima pihak SPKT Polda Sumsel dan akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.