Liputanabn.com | Banyuasin – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin meminta penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Permintaan tersebut disampaikan agar perkara yang dinilai berlarut-larut itu memperoleh kepastian hukum.
“Kami dari kuasa hukum pelapor meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Unit Pidana Khusus Polres Banyuasin, untuk segera melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejari Banyuasin agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum. Biarlah hakim yang nantinya menyatakan bersalah atau tidaknya pihak yang kami laporkan,” kata Wendi Aprianto, SH bersama rekan-rekannya, Rabu (17/6/2026).
Wendi menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban. Ia juga menyoroti pernyataan yang diduga disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuasin bahwa perkara tersebut merupakan kasus kecil.
Menurutnya, aparat kepolisian memiliki tugas menerima laporan, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, bukan menilai besar atau kecilnya suatu perkara.
“Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutus perkara adalah hakim. Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari unggahan terlapor juga harus menjadi perhatian. Korban mengaku mengalami ancaman, trauma, bahkan berdampak pada aktivitas kerja dan pendidikan anaknya. Apakah itu masih bisa dianggap sebagai persoalan kecil?” ujarnya.
Ia menambahkan, pembuktian suatu perkara seharusnya dilakukan melalui proses peradilan dengan melibatkan alat bukti dan keterangan ahli, bukan berdasarkan penilaian pribadi pihak tertentu.
Wendi juga menyayangkan sikap yang ditunjukkan pimpinan di lingkungan Satreskrim Polres Banyuasin. Menurutnya, selama kurang lebih satu bulan menjabat, kebijakan yang diharapkan masyarakat belum terlihat secara nyata.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, bila tidak kami akan segera membuat surat laporan ke Propam Polda dan Bareskrim Polri, ” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum pelapor tersebut, piak media sudah menghubungi via WhatsApp dan menemui secara langsung ke ruang Kasatreskrim Polres Banyuasin
1. Kuasa Hukum Pelapor Desak Pidsus Polres Banyuasin Segera Limpahkan Berkas ke Kejari
2. Kasus Pencemaran Nama Baik Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik
3. Minta Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Pelapor Desak Berkas Segera Dilimpahkan
4. Kuasa Hukum Kritik Penanganan Kasus di Polres Banyuasin, Minta Segera Naik ke Pengadilan
5. “Biarlah Hakim yang Menilai”, Kuasa Hukum Pelapor Desak Perkara Segera Dilimpahkan.(Tim)
Editor : Bolok








