Kuasa Hukum Ultimatum Polisi, Tindak Terlapor Tanpa Kompromi

oleh -339 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin — Kesabaran korban akhirnya habis. Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dibiarkan selama bertahun-tahun kini resmi dibawa ke ranah pidana.

Kuasa hukum korban mendesak aparat bertindak tegas terhadap terlapor berinisial EGD yang dinilai sengaja membiarkan konten merugikan tetap beredar.

Pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan langsung oleh Wendi Aprianto, SH dan Noval, SH dari Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah di Polres Banyuasin. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/275/11/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait distribusi informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang di ruang publik digital.
Bukan Sekadar Utang, Tapi Serangan Terbuka
Kasus ini bermula dari hubungan bisnis pada 2019.

Korban yang berperan sebagai reseller mengalami kendala pembayaran akibat dampak pandemi COVID-19. Namun, alih-alih menyelesaikan secara profesional, terlapor justru diduga menyerang korban melalui unggahan Facebook dengan menyebut nama secara terang-terangan dan narasi yang menjatuhkan.

Yang menjadi sorotan, persoalan utang tersebut telah diselesaikan. Namun konten yang merusak reputasi korban tetap dibiarkan tayang tanpa itikad baik untuk dihapus.

Pembiaran yang Berujung Dampak Nyata
Situasi memuncak pada 24 Januari 2026, saat unggahan lama kembali viral akibat interaksi warganet. Lebih parah lagi, foto korban dan anaknya ikut disebarkan dalam kolom komentar, memicu gelombang hujatan. Dampaknya tidak abstrak.

Korban kehilangan kepercayaan konsumen, mengalami pembatalan transaksi, dan tekanan psikologis yang serius. Dalam konteks hukum, ini bukan lagi opini, tetapi sudah masuk kategori kerugian nyata akibat pencemaran nama baik.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang disengaja. Konten itu tetap hidup, menyebar, dan merusak klien kami selama bertahun-tahun,” tegas kuasa hukum.
Ultimatum untuk Aparat Penegak Hukum
Kuasa hukum secara terbuka mendesak Polres Banyuasin untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor tanpa penundaan.

Mereka menegaskan, unsur pidana dalam perkara ini sudah terang: ada distribusi konten, ada identitas korban, ada dampak, dan ada pembiaran. Semua memenuhi konstruksi hukum dalam perkara pencemaran nama baik berbasis elektronik.

“Jangan ada ruang abu-abu. Hukum harus ditegakkan. Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” tegas tim kuasa hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras: ruang digital bukan wilayah bebas tanpa konsekuensi. Sekali konten menyerang kehormatan seseorang dipublikasikan dan dibiarkan, maka konsekuensi hukumnya nyata dan tidak mengenal kedaluwarsa secara sosial. (Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.