Liputanabn.com | Pandeglang – Kamis 20 Juni 2024 Persidangan Gugatan Melawan Hukum (PMH) Perkara pemberhentian dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Serang
Dalam persidangan tersebut Kuasa Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menunjukan Legalitas Universitas berkenaan dengan Akte Pendirian Universitas dan juga Surat Keputusan tentang pengangkatan Para Tergugat diantaranya Rerktor, Bpu, PBMA dan lainya
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Penggugat Dr C Misbakhul Munir SH MH dengan alasan bahwa pihaknya menggugat Para Tergugat sebagai Badan Hukum sebuah Lembaga Pendidikan, sehingga sudah sewajibnya Para Tergugat dan Turut Tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut didepan Majelis Hakim
Kuass Penggugat juga menyampaikan bahwasanya apabila Tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut adalah cacat formil, tegas Kuasa Penggugat pada persidangan ke III tersebut
Sementara itu, kuasa Hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat yang merupakan Manager Kantor Hukum RCB yaitu Ruliana Cakra Buana SH MH menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa untuk kelengkapan tentang surat surat sudah terlewati pada sidang sebelumnya, dan Kuasa Tergugat tersebut juga tidak ingin menunjukan legalitas yang diminta, dengan alasan bahwa Tergugat akan menyampaikannya disesi Pembuktian
Persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 wib tersebut dilanjudkan ke Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda Tergugat dan Turut Tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing masing serta memberikan kesempatan kepada Mediator untuk memeriksa berkas perkara (Cepi Umbara)
Editor : Bolok