Liputanabn.com | Palembang – Praktisi hukum dari Tim Hukum Glory Law Office & Partners laporkan oknum penyidik Polsek Rantau Bayur, Banyuasin, ke Propam Polri pada Kamis 11 Desember 2025 lalu.
Pelaporan ini dipicu oleh dugaan tindakan pelecehan marwah seorang profesi advokat yang dialami tim anggota advokat dari Glory Law Office & Partners saat mendampingi klien berinisial M dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana di Polsek tersebut.
Pihak Tim hukum dari Glory Law Office & Partners menilai tindakan oknum penyidik itu mencederai marwah dan kehormatan profesi sebagai advokat dan melanggar kode etik kepolisian.
Advokat Imron Ahmad, S.H., M.H, selaku pimpinan dan pendiri Glory Law Office & Partners, didampingi rekannya Advokat Fauzi, S.H, saat diwawancarai membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan arogansi perilaku oknum penyidik polsek rantau bayur.
“Tim Kami sudah melayangkan laporan / Pengaduan resmi ke Propam Polri. Terkait pelanggaran Apa yang dilakukan oleh oknum penyidik berinisial T ini sangat tidak pantas dan mencederai marwah kehormatan profesi kami sebagai advokat yang dilindungi undang-undang Nomor 18 Tahun 2003” ujar Imron Ahmad, S.H.,M.H saat ditemui di Palembang, Rabu (17/12).
Menurut Imron, saat dirinya mendampingi klien sesuai dengan koridor hukum, namun oknum penyidik yang berinisial T justru menunjukkan sikap tidak profesional, melakukan pembicaraan yang tidak pantas dan bersikap arogansi, bahkan gerakan tubuh yang ditujukan kepada kami berupa pelecehan marwah profesi dan intimidasi,” jelasnya .
“Kami meminta Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Advokat Imron Ahmad, S.H.,M.H, menceritakan bahwa peristiwa dugaan pelecehan profesi tersebut terjadi ketika klien mereka, M sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rantau Bayur.
Tim advokat merasa tidak dihargai saat berusaha memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada kliennya.
Laporan ke Propam Polri ini agar segera di tindak lanjuti dengan harapan adanya transparansi dan penindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang dianggap melanggar etika profesi dan hak-hak advokat dalam menjalankan tugas.
Insiden ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan penghormatan terhadap profesi advokat, terutama saat berinteraksi dengan penegak hukum di lapangan.
Kantor hukum Glory Law Office & Partners berlokasi di Jalan HBR Motik, Perumahan Komplek Raflesia Blok A6 Rt. 046 Rw.010, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rantau Bayur maupun Divisi Propam Polri terkait laporan tersebut.
Pihak Glory Law Office & Partners menyatakan akan terus memantau perkembangan laporannya di Propam Polri, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi tim advokat yang merasa marwah dan profesinya tidak di hargai.
Editor : Bolok







