Lembaga L.I.M Sikapi Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Lebak Selatan

oleh -209 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Makin brutal nya para penadah batu baru ilegal di wilayah lebak selatan,khusus nya di Cihara, Panggarangan sampai ke bayah masih saja tetap bebas beraktivitas, meskipun beberapa waktu sudah ada larangan dari pol PP Propinsi, 08 /03 /2025

Kegiatan tanpa izin alias Ilegal tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, padahal sudah jelas diatur oleh undang undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. ancaman.pidana kurungan penjara 10 tahun denda 100 milyar

Sementara hukuman bagi para Pelaku penadah barang ilegal jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum

Ancaman pidana bagi penadah barang ilegal adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pelaku penadahan dapat dikenakan pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023.
Tindak pidana penadahan adalah kejahatan yang dilakukan dengan membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan.

Seperti nya hal yang mustahil ketika Apartur Penegak Hukum(APH) Polres Lebak Polda Banten ,tidak mengetahui Aktivitas pertambangan serta jual beli barang hasil kejahatan tersebut berlangsung

Transaksi jual beli Batu bara ilegal hasil kejahatan itu secara terang terangan di lakukan hampir di sepanjang jalan nasional 3 , malingping bayah

Demikian yang di sampaikan oleh D.Iskandar Koordinator Nasional Badan Pengawas Pengelolaan Negara , Lembaga Indonesia Maju (L.I.M ) , mengatakan kepada Awak media bahwa persoalan pertambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal yang berada di wilayah kabupaten Lebak tersebut menandakan lemah nya pengawasan dari pemerintah setempat dan harus segera disikapi sesuai peraturan yang berlaku,karena dampak dari para penambang yang tidak mengantongi izin tersebut berdampak kepada perusakan alam, keropos nya lapisan tanah yang mengakibatkan terjadi nya longsor dan banjir sehingga menjadi bencana bagi masyarakat sekitar

kepada para pelaku penambang yang tidak mengantongi izin harus di berikan sanksi, apalagi kalau sampai di lakukan di area lahan milik Perhutani itu sudah jelas pidana nya,

Begitupun bagi para pelaku pengempul(Penadah) barang hasil kejahatan tersebut pidana nya jelas, seharus nya Aparatur Penegak Hukum(APH) sigap melakukan tindakan

” Nanti kami laporkan kepada pimpinan, agar segera ditindak lanjut, tentunya mungkin akan segera membuat laporan resmi kepada pihak berwajib, saat ini kami masih menunggu tim. Yang sedang mencari nama nama terduga pelaku penambang dan Penampung /Penadah batu bara tersebut ” Tambah nya

” Mungkin sampai saat ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada pihak berwajib , sehingga tidak ada penindakan secara serius, tapi insa allah, setelah kami dapatkan nama nama terduga pelaku, hari itu juga kami buat laporan resmi di Polda Banten , tembusan pastinya kemabes Polri, Kementrian, Gubernur Banten , Bupati serta kepada seluruh instansi dan institusi yang mempunyai kewenangan , bila perlu sampai Ke Presiden ” Pungkas nya (Red)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.