Liputanabn.com | Tangerang – Beberapa orang siswa SMK Kesehatan Riksa Indrya , Tangerang Selatan,hari ini Senin 14 April 2025 , tidak diizinkan untuk mengikuti ujian ulangan umum baru-baru ini, diduga karena adanya tunggakan pembayaran. Kejadian ini menimbulkan kontroversi, terutama karena beberapa orang tua siswa yang bersangkutan sudah berusaha melunasi tunggakan tersebut dengan membayar secara mencicil. Namun, meskipun sudah ada upaya pembayaran, pihak sekolah tetap melarang mereka untuk mengikuti ujian tersebut.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menceritakan di mana ada yang telah mentransfer sejumlah uang sebagai bagian dari cicilan SPP anaknya. Meskipun sudah ada pembayaran sebagian, pihak sekolah tetap tidak memberikan izin untuk mengikuti ujian. ” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Jhon Dany, dari Badan Pengawas pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM) menyayangkan hal itu terjadi .
Karena jelas Menurut Pasal 52 PP Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal.
Jhon mengatakan, penyelenggaraan layanan pendidikan, tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan iuran komite.
“Pendidikan bukan bisnis. Uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan anak. Piihak sekolah panggil saja orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,” tegasnya.
Ia mengimbau bagi sekolah-sekolah yangSekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian karena tertunda SPP. Hal ini melanggar peraturan pemerintah dan dapat berdampak negatif pada psikologis siswa.
Hak pendidikan tidak boleh dikorbankan karena masalah administratif.
Membatasi siswa mengikuti ujian karena tunggakan SPP adalah bentuk ketidakadilan.
Penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh disamakan dengan logika bisnis.
Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak.
Sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian karena tertunda SPP. Hal ini melanggar peraturan pemerintah dan dapat berdampak negatif pada psikologis siswa
Kami meminta Gubernur Banten Agar segera mengevaluasi Penyelenggara Pendidikan SMK Kesehatan Riksa Indrya ditangerang selatan tersebut , agar tidak melanggar aturan pemerintah
Dan kepada Dinas Pendidikan setempat agar segera menyikapi hal tersebut, berikan sangsi tegas ” Pungkas jhon
Editor : Mastari bolok