Liputanabn.com | Lebak Banten – Rohmat Hidayat .Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius PUPR Banten apalagi mengenai proyek pembangunan jalan ciparay – cikumpay yang mana proyek yang memakan anggaran kurang lebih 86 miliyar.
Lanjut Rohmat pembangunan jalan ciparay -cikumpay dari awal pelaksanaan proyek sudah diduga keras bermasalah mulai dari sistem e-Purchasing yang dilakukan sampai dengan dugaan kualitas hasil pelaksanaan yang diduga keras jauh dari kualitas baik ” cetus rohmat
Tidak hanya itu Rohmat juga menyinggung masalah adanya penyegelan jalan yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang klaim sebagai suplayer yang mana masih banyak tagihan yang belum di lunasi oleh pihak pelaksana proyek sehingga jelas
Proyek pembangunan jalan ruas ciparay – cikumpay amat sangat miris dengan anggaran besar namun sarat dengan permasalahan apalagi dengan adanya temuan BPK yang kurang lebih hampir 5miliyar dugaan kelebihan bayar maka jelas hal ini harus jadi atensi serius bagi Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kepala dinas PUPR Banten” tegas Rohmat
Maka dengan hal hal di atas pihak Lpi meminta dengan tegas agar APH segera memeriksa Kadis PUPR Banten dan pelaksana proyek bahkan menekankan agar APH mengaudit total yang mana adanya kelebihan bayar di angka 5 miliyar bukan lagi hal kecil ini jelas diduga keras jadi lahan bancakan bahkan menjurus ke arah dugaan tindak pidana korupsi
Lpi juga akan segera menggelar Aksi di PUPR Banten mendesak Gubernur Banten untuk mencopot kadis PUPR Banten yang mana jelas kalimat ” Banten Adil Merata Tidak Korupsi ” jangan sampai hanya jadi jargon kampanye saja.
Dengan seluruh dugaan permasalahan yang ada pada proyek pembangunan jalan ciparay – cikumpay Lpi juga menyinggung dugaan permasalah yang sama pada pembangunan jembatan Bogeg sehingga jelas Kadis PUPR Banten diduga keras menjadi dalang seluruh permasalahan yang ada jadi alangkah bijak jika seluruh
Pengadaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Banten untuk di Audit sesuai dengan masa jabatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.pungkasnya” pungkasnya
Editor : Bolok