Liputanabn.com || Lebak – Maraknya para peyedia jasa telkomunikasi sehingga sumaraut di sepanjang jalan dari bermacam – macam jaringan , sampai para lembaga kontrolsosial susah untuk mengomoirmasi akibat , semakin tahun semakin banyak para pengusaha jasa telkomunikasi , dan tidak di ketahui jelas kepunyaan,nya dari masing masing jaringan.
Ketua bppkb dpac kecmatan wanasalam yang biasa di sapa ketua opik bahar , angkat bicara terkait sumarautnya kabel telkomunikasi di sepanjang jalan kecamatan wanasalam ,, dan para pengusaha penyedia jasa layanan tekomunikasi yang tidak di ketahui ijin,nya makin bertambah , meurut ketua opik bahar hal ini harus di tindak lanjuti agar , para oknum pengusaha . telkomunikasi yang tidak berijin segera di tindak , biar tidak merugikan negara, dan tidak mengganggu lingkungan di masyarakat.
Lanjut ketua opik bahar menghimbau kepada para anggota dan pengurus bppkb dpac, kec, wanasalam jika ada yang melihat dan mengetahui , para oknum tersebut yang tidak memiliki ijin ‘ segera datangi dan tanyakan perijinan,nya jika tidak memilki ijin segera laporkan kepada pihak yang punya kewenangan’ agar di tindak sesuai uu yang sudah di buat ucapnya ( 11 / 05 / 2024).
Sesuai ketentuan dasar hukum , terhadap pelanggaran tersebut , Yang di atur dalam (UU )Telkomunikasi NO. | 36 / 1999 khususnya pasal , 47 Yang menyebutkan, bahwa barang siapa Yang melanggar ketentuan tersebut ‘ sebagaimana Yang di maksud dalam pasal , 11 AYAT (1) , di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak , Rp.600.000 000(enam) ratus juta.
Dan Karena ISP , itu singkatan dari Internet
Service Provider, adalah perusahaan atau organisasi yang menyediakan layanan akses internet kepada pengguna individu maupun korporat ‘ ISP, memiliki peran penting dalam menghubungkan pengguna dengan dunia maya, memungkinkan mereka untuk melakukan berbagai aktivitas online seperti browsing, streaming, bermain game, dan lain-lain1.
Fungsi utama ISP adalah
Menyediakan Koneksi Internet: ISP bertanggung jawab untuk menyediakan koneksi internet yang dapat diakses oleh pengguna melalui modem atau router.
Pemeliharaan Infrastruktur: ISP juga bertugas untuk memelihara infrastruktur yang diperlukan untuk menyediakan layanan internet, termasuk server dan jaringan kabel.
Verifikasi Alamat IP: ISP memverifikasi alamat IP pada modem pengguna agar dapat dialiri koneksi internet.
Menyebarkan Koneksi: Setelah terverifikasi, ISP menyebarkan koneksi internet ke perangkat lain seperti laptop atau ponsel pengguna.
Di Indonesia, beberapa contoh ISP termasuk IndiHome, First Media (FastNet), dan Biznet Home, yang menawarkan berbagai paket layanan internet dengan kecepatan dan harga yang bervariasi2 ” Pengguna dapat memilih ISP, berdasarkan kebutuhan dan preferensi mereka untuk mendapatkan akses internet yang stabil dan cepat.
Sampai terbitnya berita ini agar hal tersebut segera di tertibkan oleh pihak yang punya kewenanagan ,mulai dari perijinan sampai pemeliharaanya agar bisa terlihat rapih dan di ketahui masing masing PT. NYA .
REPORTER : YANTO BASTIAN
EDITOR. : BOLOK