Makin Menjamur Kegiatan Pengambilan Karang Laut Yang Akan Berpotensi Tindak Pidana”!!

oleh -535 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak BantenĀ  – Lebak banten ( Dugaan tindakan kerusakan Ekosistem laut pesisir ,, di pantai laut selatan binuangen , akibat ulah para oknum pengusaha yang hanya memikirkan ke untungan dirinya saja , tanpa memikirkan dampak negatip untuk masyarakat umum ” kegitan tersebut sudah berlangsung bertahun – tahun – tahun lamanya ,,

Menurut pantauan dan penelusuran awak media yang meninjau langsung ke lokasi ‘ banyaknya temuan temuan tumpukan karang laut ,, hasil kegiatan para oknum pengusaha yang nakal ,, jelas kegitan tersebut sangatlah di larang oleh negara dan akan berdampak potensi tindak pidana ,,

Sesuai yang tertuang dalam undang – undang No 1 tahun 2014 Jo ,, dan undang – undang No 27 tahun 2007 ” tentang pengelolaan wilayah pantai , pesisir , laut , dalam pasal 35 tentang perusakan Ekosistem terumbu karang laut .”

Dalam,, uu,, no . 1 tahun 2014 Jo , uu no. 27 tahun 2007 ” pasal 73 ayat .(1). menjelaskan setiap orang yang sengaja ‘ mengakibatkan kerusakan Ekosistem terumbu karang , akan di pidana penjara paling singkat ( 2 (DUA TAHUN) dan paling lama , – 10-sepuluh tahun / atau denda paling sedikit , (Rp. 2000.000.000.00) dua miliar rupiah – dan paling banyak denda( Rp. 10.000.000.000.00.)-sepuluh miliar rupiah ) sebagai mana dimaksud dalam passl 35 -huruf- A – huruf – B – huruf – C – dan huruf – D .”

Berdasarkan inpormasi dari masyarakat , tentang adanya kegiatan ilegal tersebut yang di duga kuat dampak negatipnya , yang akan berujung perusakan terhadap Ekosistem terumbu karang laut ,, pantai pesisir , maka setelah adanya penerbitan berita ini (APH) aparat penegak hukum harus mendalami adanya kegiatan tersebut dan harus menindak tegas terhadap para oknum oknum pengusaha karang tersebut ,, jangan sampai adanya pembiaran terhadap oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab karena jika kegiatan tersebut di biarkan oleh pihak dinas kelautan , atau pihak dinas darat , atau (APH ) aparat hukum ke lautan , maka para masyarakat umum tinggal menunggu detik detik dampak negatif , dari kegiatan tersebut,, tutup (tim .A bastian)

EDITOR ; BOLOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.