Mantan Ketua PWI Banyuasin Sekaligus Ketua DPD Grib Jaya Banyuasin Lontarkan Kritik Tajam Ke Kasatreskrim Polres Banyuasin

oleh -76 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN , – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Saryanto, S.Sos., melontarkan kritik keras terhadap oknum Kasatreskrim Polres Banyuasin yang diduga menganggap perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejumlah warga sebagai kasus kecil.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wendi Aprianto, SH, M. Ikbal, Irfan Kholil, dan M. Nauval ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

Namun, menurut Saryanto, hingga kini proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan terkesan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia juga menyoroti adanya dugaan pernyataan dari seorang perwira yang baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kasatreskrim Polres Banyuasin yang menyebut perkara tersebut sebagai kasus kecil.

“Copot saja Kasatreskrim yang menganggap suatu perkara itu kecil, padahal jelas ada dugaan pelanggaran hukum di dalamnya,” tegas Saryanto, Kamis (18/6/2026).

Saryanto, saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Grib Jaya Banyuasin menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang aparat penegak hukum yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayan, pelindung, serta pengayom masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana wajib ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang besar maupun kecilnya perkara.

“Sebagai pelayan publik, ucapan seperti itu tidak seharusnya keluar dari mulut seorang aparat penegak hukum. Karena yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak, serta menilai bobot suatu perkara, adalah proses peradilan dan hakim, bukan penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat berhak memperoleh penanganan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Saryanto, Putra Banyuasin ini juga meminta jajaran pimpinan kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik apabila benar terdapat anggapan yang meremehkan suatu laporan masyarakat, karena hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa laporan mereka tidak dianggap penting. Semua perkara yang mengandung dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional dan terbuka,” pungkasnya. (Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.