Maraknya Aktivitas Pengusaha Batubara Ilegal Diduga Kurangnya Ketegasan Pol PP dan APH di Lebak Selatan Seolah Adanya Pembiaran Perusak Lingkungan

oleh -866 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Kekayaan Alam di Bumi pertiwi Banten sungguh sangat luar biasa, siapa yang tidak kenal dengan Propinsi yang satu ini, wisata, hutan,pertanian ladang,sampai ke hasil bumi di propinsi ini lah adanya, yang patut kita jaga dan lestarikan

Namun Sepertinya pemerintah daerah, khusus nya pemerintahan Kabupaten Lebak yang terkesan kurang mampu menjaga dan merawat nya

Tidak sedikit para pelaku,perusak Alam Seolah bebas melakukan pelanggaran dan tekesan tidak ada nya peran pemerintah untuk memberikan ketegasan kepada para pelaku,khusus nya mereka para penambang liar batu bara, yang merusak serta merampok Aset negara,baik secara individu ataupun berkelompok

Tentu nya tidak sedikit dana yang di gelontorkan oleh pemerintah untuk anggaran oprasional satuan Penegak Peraturan daerah, yakni Polisi pamong Praja ( pol PP) , dan seharus nya menjadi tugas pokok nya selaku Penegak perda, Fakta di lapangan, pol PP di lebak Banten seperti Macam Ompong, berkulit seram tapi tidak mempunyai Taring terhadap para pelanggar Perda

Haruskah Pol PP di Lebak Banten di bubarkan? , karena sepertinya tidak layak keberadaan nya di wilayah lebak selatan, ini seharus nya menjadi perhatian Khusus pemerintah kabupaten Lebak terhadap kinerja Pol PP tersebut

Sudah jelas bahwa Pertambngan Tanpa Izin (PETI ) merupaka pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Meskipun Sudah Jelas Ancaman hukuman nya luar biasa, namun sepertinya tidak berpengaruh kepada para pelaku usaha tambang batu bara ilegal di wilayah hukum polda Banten, khusus nya wilayah polres lebak tepat nya di kecamatan Cihara, panyaungan , Panggarangan, bayah dan sekitar nya

Di wilayah tersebut diatas, para pelaku usaha batu bara yang tidak berizin alias ilegal tersebut seakan MENANTANG ketegasan Aparat Penegak Hukum(APH), sehingga tidak heran, membuat pertanyaan besar para pihak, ada apa? Kebal hukum? Apa benar karena dugaan adanya koordinasi yang ” Menyenangkan ” ?

Pertanyaan tersebut Sepertinya menjadi TUGAS PERDANA pimpinan kepala Kepolisian Poda Banten yang saat ini baru menjabat, Apa sebenar nya yang membuat para pelaku bebas melakukan kegiatan ilegal nya tersebut

Kepada kami Awak media,Jhon Dany, Ketua Tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan bahwa Segenap Keluarga Besar BPAN LAI , sangat Mengapresiasi Kinerja Kapolda banten Irjen Pol Prof. Dr.Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH. MH, MBA.
atas berbagai prestasi nya selama mengemban tugas di wilayah hukum propinsi banten

” Kami sangat mengapresiasi atas kinerja beliau yang penuh dedikasi dalam menjalankan tugasnya, semoga di tempat yang baru akan lebih cemerlang ” Ujar jhon

Disinggung soal marak nya penambang batu bara ilegal di wilayah lebak selatan yang sudah sedemikian parah, dan yang seharus merupakan tugas pokok nya satuan tim Penelitian Aset Negara sebagai Analisis seluruh Aset negara ,

Jhon dany menyampaikan, bahwa Tugas tim nya hanya sebatas penelitian tidak mempunyai kewenangan untuk penertiban apalagi penindakan, adapun bila ada temuan yang mengarah keperusakan aset aset negara, tugas nya melaporkan ke pada pimpinan nya, yang kemudian di tindak lanjut kepara pihak yang mempunyai kewenangan , seperti hal nya kepolisian bila adanya tindakan melawan hukum(pidana), kementrian ESDM, Serta para pihak lain nya

” Setiap ada temuan, pasti kami laporkan ke pimpinan, soal batu bara pun, sudah sering kami sampaikan, dan sering ada tindak lanjut dari Kepolisian ” Jawab nya

Adapun Akhir2 ini ramainya pemberitaan terkait batu bara, itu sejati nya tim kami, sudah melapor kepimpinan , tinggal nanti tunggu perintah selanjut nya, Apakah nanti di arahkan untuk sampai membuat laporan ke pihak berwajib, atau mungkin nanti ke kementrian , tinggal tunggu saja” Tambah jhon

Menurut Pantauan kami Awak media LiputanABN , Persoalan penambang batu bara di lebak selatan memang sudah sedemikian lama berjalan , meski sering ada penertiban baik dari dinas perhutani, DLHK, bahkan tidak jarang dari pihak kepolisian, namun kegiatan tersebut masih berjalan dan mengundang pertanyaan para pihak, ini menjadi ” Pekerjaan Rumah” Bagi bapak Brigjen Pol Abdul Karim S.I.K. M, Si, selaku Kapolda baru di Banten

Semoga saja, di kepemimpinan beliau meneruskan pekerjaan kapolda sebelum nya, Akan mampu mengikis habis para pelaku perusak Alam, khusus nya para pelaku usaha batu bara yang tidak berizin Alias ilegal, Sehingga Presisi Polri bisa lebih terlihat di wilayah hukum Polda Banten. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.