Liputanabn.com | Lebak Banten-Penambang karang jahe terus beroperasi di wilayah pantai sawah kabayan Desa muara kacamatan wanesallam kabupaten Lebak Banten mei 30-05-2024
Adanya pembiaran terhadap oknum pengusaha karang jahe yang mana selama ini petugas kepolisian terkait tidak ada ketegasan terhadap oknum pengusaha tersebut padahal sudah cukup jelas nampak menimbulkan dampak buruk,
“Cepi Umbara selaku sosial kontrol berharap kepada pihak (APH) aparat penegak hukum husunya wilayah kacamatan wanesallam kabupaten Lebak untuk segera ambil tindakan kepada pelaku oknum pengusaha karang jahe tersebut,
“Kegiatan pengambilan karang jahe tersebut bisa menimbulkan dampak abrasi pantai yang besar jangan sampai ulah oknum pengusaha tersebut masyarakat umum jadi korban dampak abrasi pantai,
“Masih kata Cepi Umbara kegiatan pengambilan karang jahe sudah bertahun-tahun lamanya terus di biarkan seolah-olah tidak peduli dengan lingkungan pantai sekitar berharap kepada pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai,
UU No.27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) tutupnya:”Cepi Umbara
Reporter : Bayu
Editor : Bolok