Liputanabn.com | Lebak Banten-Peredaran Miras ilegal Terus Terjadi di Desa Muara Kacamata Wanasalam kabupaten Lebak Banten tidak adanya penindakan terhadap oknum pengusaha tersebut”.mei 19-05-2024
“Cepi ubara selaku sosial kontrol menyoroti, Ntah apa penyebabnya peredaran Miras ilegal Terus di Biarkan Seolah-olah Tidak Peduli dengan maraknya Peredaran Miras tersebut sehingga semakin besar peredaran Miras di wilayah Binuangen.
“APH aparat penegak hukum dan kepemerintahan setempat seolah-olah tidak tau dengan peredaran Miras tersebut berharap kepada pihak terkait untuk segera ambil tindakan kepada pelaku oknum pengusaha tersebut.
“Jangan hanya tutup mata terhadap oknum pengusaha ilegal yang mana peredaran Miras bisa menimbulkan hal-hal negatif buat anak bangsa ini sering terjadi akibat maraknya peredaran Miras.
“Pasal 55 Ayat (1) berbunyi :”Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi :”setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (Lima puluh juta rupiah)”tutupnya
Reporter : Bayu
Editor : Bolok