Maraknya Tambang Pasir Diduga ilegall di Desa Muara Kacamatan Wanasalam

oleh -681 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten,dikenal sebagai Desa yang memiliki segudang sumber daya seperti hasil tangkapan ikan, budidaya ikan hias, Jumat.tgl 10.Nov 2023

Yayan Jatmika,membenerkan Sangat di sayangkan dibalik semua itu adanya dugaan tambang pasir ilegal yang menjadi Sorotan publik karna tidak adanya penindakan terkait kegiatan tambang yang di duga tidak memiliki atau mengantongi per izinan.

sudah sering terjadi kegiatan tambang pasir yang di duga ilegal tersebut di biarkan begituh saja dan tidak adanya penindakan atau peninjauan dari (APH),aparat penegak hukum di Wilayah Kecamatan Wanasalam, maupun dari dinas lingkungan hidup sehingga malah semakin marak penambang-penambang ilegal di Desa Muara Kacamatan wanasalam,,

Yayan Jatmika,berharap (APH) Aparat Penegak Hukum hususnya wilayah Kacamatan Wanasalam bersama dinas lingkungan hidup segera bertindak cepat dengan adanya kegiatan penambangan tersebut, Saat awak media Liputanabn konfirmasi kesalah satu pekerja dan pemilik lahan di lokasi tambang tersebut,kalau ini peratan tanah sajah padahal sudah cukup jelas nampak ini tambang pasir yang akan di kirim keluar kota.

Dan ada juga duga,an bahan bakar BBM yang di gunakan oleh alat berat tersebut menggunakan bahan bakar BBM jenis solar bersubsidi,yang mana pemerintah sudah menegaskan sangsi pidana pada penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah telah menetapkan perpu nomor 2 tentang Cipta kerja,,

Jika memang memakai BBM bersubsidi bisa di duga kena sangsi pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp,60.000.000.000.( enam puluh milyar rupiah ).,,tutupnya.

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.