Masyarakat Tindak lanjuti Laporan Terkait Pengrusakan DAS, Sungai Kelingi Ke DPRD Kota Lubuklinggau

oleh -1479 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lubuklinggau – Sepertinya perjuangan panjang warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan, Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Usaha ilegal dan dugaan pengrusakan Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi diceritakan Arfan Efendi, semua sama kedudukan dimata hukum.

Saat dikonfirmasi Arpan Efendi, selaku warga kayu Ara di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuklinggau, Jumat 25/08/2023 sudah membuat pengaduan terhadap apa yang dirasakan warga Kayu Ara mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) oleh oknum pengusaha property.

“Kami Desak Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau untuk segera mengatasi permasalahan yang sedang kami hadapi, jangan sampai pengrusakan daerah aliran sungai Kelingi dibiarkan terkesan oknum tersebut kebal hukum yang tidak mematuhi aturan mengenai lingkungan Daerah Aliran Sungai Kelingi,” ungkapnya Ependi dengan nada yang tegas.

Disini kami juga beritahukan sebelumnya mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi dengan beberapa poin dilampirkan kami sudah melaporkan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuk Linggau.

“Semoga permasalahan kami warga Kayu Ara segera bisa atasi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Dinas lingkungan hidup dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pihak penegakkan Hukum, kami yakin dimata hukum semua sama kedudukan nya,” kata Arfan Efendi

UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan kedudukannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D).

Akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, karena sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang – Undang Dasar 1945) bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin. Dalam kerangka keadilan negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya, termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum.(Salim &Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.