Menakar Model Probuk dan Protup

oleh -130 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banten – Pasca Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan statementnya perihal wacana pemilihan Kepala Daerah yang kembali dipilih oleh DPRD, muncul beragam tanggapan dari masyarakat. Statement yang dilontarkan pada acara HUT Partai Golkar itu cukup menghentak karena dilontarkan oleh Presiden RI yang baru dilantik.

Tanggapan itu, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Ada yang mendukung dan ada juga yang menolak. Dalam beberapa group WhatsApp yang Penulis ikuti, bahkan melebar ke perkara sistem pemilihan calon wakil rakyat, yang saat ini menerapkan model proporsional terbuka. Sebagian dari anggota group berpendapat mendukung untuk kembali ke model proporsional tertutup.

Probuk yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Proporsional Terbuka. Sementara Protup maksudnya adalah Proporsional Tertutup. Dua istilah yang dikenal dalam dunia kepemiluan. Kalau akronim itu, hanya karangan Penulis belaka.

Polemik probuk dan protup menjadi tema yang kembali hangat diperbincangkan, pasca dilontarkan oleh Ketua KPU RI dalam Catatan Akhir Tahun 2022. Waktu itu, Hasyim Asyari dalam sambutannya melontarkan kemungkinan adanya penerapan model proporsional tertutup.

Sejatinya, pemantiknya adalah waktu itu ada judicial review yang dilakukan oleh perorangan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka mengajukan tuntutan ke MK untuk mengubah sistem pemilihan dari model proporsional terbuka yang telah dan sedang diberlakukan saat ini, menjadi model proporsional tertutup.

Dulu, pada zaman Orde Baru, sistem Pemilihan Umum menggunakan model proporsional tertutup. Model proporsional tertutup itu, membuat kewenangan partai politik sangat dominan.

Pengurus partai politik berwenang untuk menempatkan seseorang sebagai calon anggota dewan dari partainya. Para calon ditempatkan dalam satu daerah pemilihan.

Pada suatu daerah pemilihan, setiap partai politik bersaing untuk meraih suara terbanyak. Karena dengan banyaknya dukungan, maka ia berhak menempatkan wakilnya di kursi parlemen.

Bila perolehan suara partai politik mencapai bilangan pembagi pemilih untuk satu orang calon dewan, maka nomor urut satu lah yang berhak jadi dan dilantik menjadi wakil rakyat.

Pengurus partai politik -khususnya ketua- memiliki kewenangan untuk menempatkan siapa calon yang ditempatkan pada nomor urut satu hingga seterusnya.

Pada partai politik tertentu, ada kriteria yang mesti dimiliki oleh calon anggota dewan yang berkeinginan untuk ditempatkan pada nomor urut satu.

Misalnya, yang bersangkutan adalah pengurus partai politik. Ia lebih berhak untuk ditempatkan pada nomor urut satu pada daerah pemilihan tertentu, dibanding bukan pengurus partai politik.

Selain pengurus partai politik, juga pengalaman kaderisasi. Artinya, orang yang sudah mengikuti proses kaderisasi lebih berhak ditempatkan pada nomor urut satu dibanding yang tidak pernah ikut kaderisasi.

Termasuk orang yang dianggap telah banyak memberikan jasanya kepada partai politik, maka bisa juga menjadi bahan pertimbangan untuk ditempatkan pada nomor urut satu.

Kombinasi antara pengurus partai politik, kader berpengalaman yang telah melewati proses pengkaderan, serta banyak jasa pada partai, adalah gabungan keunggulan dan menjadi alasan mengapa seseorang berhak ditempatkan pada nomor urut satu.

Itulah mengapa pada tiap partai politik selalu ada kompetisi, persaingan, bahkan pertarungan untuk menjadi pengurus partai politik, khususnya untuk kursi ketua.

Karena selain dia punya kewenangan untuk menempatkan siapa pada nomor berapa, jabatan yang dia pegang menjadi alasan baginya sebagai point untuk mendapatkan posisi aman dalam pencalonan.

Di beberapa partai politik ada yang menerapkan pendidikan dan pelatihan sebagai cara untuk menempa para kader agar memiliki kompetensi, militan, dan loyalitas kepada partai politik.

Proses kaderisasi ini dilaksanakan secara berjenjang. Semakin tinggi jenjang kaderisasi yang dia ikuti, semakin banyak point baginya untuk menjadi dasar bagi dia ditempatkan pada nomor urut satu.

Diluar aspek menjadi pengurus dan kader, seseorang yang dianggap banyak berjasa dalam membesarkan partai politik, juga punya peluang untuk mendapatkan nomor urut aman tersebut.

Tetapi, ketiga aspek tersebut belum dianggap cukup sebagai point lebih bagi yang bersangkutan untuk menjadi dasar dan alasan ditempatkan sebagai calon anggota dewan pada nomor jadi tersebut.

Karena pada akhirnya, pengurus partai politik dan atau ketua lah yang punya otoritas untuk menentukan urutan. Ketua partai politik memiliki kewenangan yang strategis.

Karenanya, untuk mendapatkan posisi aman itu, selain ketiga aspek tadi, maka kedekatan dan kecocokan dengan ketua partai politik pada masing-masing jenjang sangat diperlukan.

Bila seluruh aspek tersebut terpenuhi, maka jalan lempang untuk menjadi calon anggota dewan dengan nomor urut satu dan berpeluang jadi, sudah didepan mata.

Lho, bukankah yang jadi anggota dewan itu adalah orang dan atau partai politik yang mendapat suara terbanyak dalam satu daerah pemilihan?

Pertanyaan ini ada benarnya, ada juga salahnya. Benarnya, bahwa yang jadi calon terpilih adalah orang dari partai politik peraih suara terbanyak. Mengapa?

Nah, ini bagian salahnya. Dalam model proporsional tertutup, tidak dikenal calon dewan yang mendapat suara terbanyak. Mengapa? Karena yang dipilih bukan nama calon.

Pada model proporsional tertutup, dalam kertas suara hanya mencantumkan nama partai politik. Tidak dengan nama para calon. Lho, kalau tadi disebutkan nomor urut satu dan seterusnya, itu apa?

Benar, itu adalah nama-nama para calon dari tiap partai politik. Tapi, nama mereka tidak tercantum dalam kertas suara. Nama mereka hanya tercantum dalam kertas besar yang ditempel di tempat pemungutan suara.

Para pemilih bisa melihat dan mengetahui siapa saja nama para calon pada kertas tersebut. Nomor urutnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atas usulan pengurus partai politik tadi.

Jadi, para pemilih tinggal memilih partai politik dalam kertas suara. Tidak dengan nama calon. Siapa yang akan terpilih? Tergantung partai politik mana yang mendapatkan suara terbanyak.

Partai politik yang mendapat suara terbanyak dan mencapai bilangan pembagi pemilih, maka ia berhak menempatkan satu calonnya dari daerah pemilihan tersebut.

Sementara orang yang berhak mendudukinya adalah calon yang berada pada nomor urut satu tadi. Apakah calon dengan nomor urut dua jadi juga?

Eit, nanti dulu. Peserta Pemilu dalam satu daerah pemilihan kan bukan hanya satu partai politik. Ada banyak partai politik yang juga sama-sama mencalonkan orangnya.

Dan orang yang dicantumkan pada nomor urut satu di partai politik lain, juga memiliki kesempatan yang sama dengan calon nomor urut satu pada partai politik lain.

Itulah mengapa dalam model proporsional tertutup, setiap calon anggota dewan berlomba untuk menjadi calon yang berada pada posisi nomor satu.

Dalam satu daerah pemilihan terdapat kuota kursi dalam jumlah tertentu. Misalnya kuotanya sebanyak 6 kursi. Jumlah itu diperebutkan oleh partai politik peserta Pemilu di daerah pemilihan tersebut.

Bila kekuatan partai politik dan dukungan para pemilih merata, maka kecil kemungkinan ada partai politik yang bisa menempatkan calon wakilnya lebih dari satu kursi.

Karenanya, pada daerah yang memiliki dukungan politik yang hampir sama, calon anggota dewan pada nomor urut satu lebih memiliki peluang untuk terpilih dibanding dengan calon pada nomor urut selanjutnya.

Kecuali pada daerah pemilihan yang dikenal memiliki pendukung yang banyak dan dominan. Pada daerah seperti ini, tidak menutup kemungkinan satu partai politik mendapatkan 2 kursi atau lebih. Artinya, calon pada nomor urut 2 pun cukup aman.

Demikian gambaran proses pemilihan dengan model proporsional tertutup. Lalu, apa untung dan ruginya, serta kelemahan dan kelebihan dari model proporsional terbuka?

Perihal itu akan Penulis sajikan pada tulisan berikutnya. Wallahualam.

Tangerang, Sabtu, 14 Desember 2024 (Cepi.Umbara)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.