Liputanabn.com | MUBA – Dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, Polisi RW Polsek Lalan Aipda Riaman, SH melaksanakan program Polisi Sanjo dan giat silaturahmi sekaligus sosialisasi larangan karhutbunlah di Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Sabtu (19/08/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Bhabinkamtibmas Polsek Lalan juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar segera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang Kamtibmas, maupun penyebaran maklumat Kapolda Sumsel.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” ujar Ipda Zulkarnain.
“Diharapkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Muba untuk tetap bisa menjaga hutan untuk kelestarian lingkungan generasi penerus anak cucu kita dan mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Editor : Mastari/Bolok